Ikuti Kami

Budiman: Permintaan BPN ke MK Soal Prabowo Abaikan Etika

BPN meminta MK untuk menjadikan Prabowo sebagai Presiden.

Budiman: Permintaan BPN ke MK Soal Prabowo Abaikan Etika
Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko. (Foto: gesuri.id/Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko merespon permintaan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadikan Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI). 

Baca: Gugat Hasil Pemilu, Kubu 02 Harus Perbaiki Bukti 

Dalam cuitan di akun Twitter pribadinya pada Selasa (28/5), Budiman mengimbau agar warganet tidak terbiasa memanjakan buah hatinya meski disertai rasa sayang yang besar. 

Menurut Budiman, orang tua harus mengajarkan anaknnya berbagi agar  ketika besar, sang Anak tak berpikir apapun yang diinginkannya harus dituruti dengan mengabaikan aturan dan etika.

Cuitan itu ditulis Budiman untuk menyertai link berita berjudul ‘Prabowo Minta Jadi Presiden ke MK, Yusril Tertawa’. 

“Tuips, sesayang apapun kamu pada anakmu & sekaya apapun kamu, jangan manjakan dia. Ajari dia berbagi supaya saat besar dia tak berpikir apapun yang dimauinya harus dituruti dengan mengabaikan aturan & etika. Bebannya berat untuk banyak orang,” cuit Budiman.

Dengan cuitan tersebut, secara tak langsung mantan ketua Partai Rakyat Demokratik itu mengatakan bahwa permintaan BPN pada MK untuk menjadikan Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI adalah permintaan yang mengabaikan aturan dan etika. 

Seperti diketahui, pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak terima dengan hasil penghitungan suara KPU yang menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang.

Oleh sebab itu, BPN Prabowo-Sandiaga pun menggugat hasil penghitungan KPU itu ke MK dengan membawa 7 tuntutan. Salah satu tuntutan BPN ke MK adalah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024. 

Baca: Bagi Kubu Prabowo, Pelanggaran Hukum Dianggap 'Kritik'

Padahal, seperti diketahui, berdasarkan Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu, MK hanya berwenang mengadili hasil penghitungan suara. 

Pasal tersebut berbunyi:

“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,"

Quote