Ikuti Kami

Bagi Kubu Prabowo, Pelanggaran Hukum Dianggap 'Kritik'

Ada upaya politisasi dari kubu pasangan 02 terhadap penegakan hukum yang dilakukan polisi.

Bagi Kubu Prabowo, Pelanggaran Hukum Dianggap 'Kritik'
Politisi PDI Perjuangan Charles Honoris.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Charles Honoris menilai ada upaya politisasi dari kubu pasangan nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap penegakan hukum yang dilakukan polisi.

Hal itu terkait dengan sejumlah pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ditangkap polisi karena kasus fitnah, hoaks dan ujaran kebencian. 

Baca: PDI Perjuangan Dukung Kelompok Cipayung Tangkal Radikalisme

"Penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sejumlah pihak belakangan ini adalah semata-mata demi menjalankan perintah UU. Siapapun yang melakukan fitnah, menyebar hoaks, menghasut dan berujar kebencian, akan ditindak oleh polisi. Tanpa peduli mereka pendukung 01 atau 02 atau nonpartisan sekalipun," ujar  Charles, baru-baru ini.

Charles meminta agar proses hukum yang dilakukan polisi tidak dipolitisir sedemikian rupa. Dia pun mengatakan tujuan pihak 02 mempolitisir hal ini adalah untuk menimbulkan persepsi seolah-olah Presiden Jokowi anti-kritik. 

"Padahal, Pak Jokowi sejatinya tidak antikritik. Mungkin karena Jokowi berasal dari kalangan orang biasa, jadi kadar sensitivitasnya terhadap kritik bahkan terlalu rendah, jika dibanding pemimpin lain dari kalangan elite yang suka cepat tersinggung, sebentar-bentar marah dan menggebrak meja," ujar Charles.

Charles menegaskan, politisasi yang dilakukan oleh Gerindra dan kubu 02 berniat mengaburkan pandangan masyarakat tentang perbuatan yang melanggar hukum dan yang tidak. Kubu 02, lanjut Charles, ingin menciptakan kesan seolah-olah hoaks, fitnah dan penghasutan yang dilakukan pihaknya hanyalah sebatas kritik. Padahal, yang sebenarnya mereka lakukan diduga kuat melanggar hukum, sehingga polisi menindaknya. 

"Misalnya saja Eggi Sudjana yang kedapatan menghasut para pendukung 02 untuk melakukan keonaran dan menabrak ketentuan-ketentuan hukum. Kemudian Mustofa Nahrawardaya yang ditangkap setelah sekian banyak menyebar hoaks yang memicu keonaran masyarakat," tambahnya.

Charles pun meminta agar kubu Prabowo-Sandiaga bisa membedakan antara mengkritik dengan memfitnah, menyebar hoaks serta menghasut dan melakukan ujaran kebencian. Ia mengatakan mengkritik jelas tidak melanggar hukum.

"Sementara memfitnah, menyebar hoaks/kebohongan, menghasut dan mengujarkan kebencian adalah pelanggaran hukum yang sudah diatur sejumlah UU, seperti KUHP, UU ITE, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etinis, dan sebagainya," sebut Charles.

Anggota Komisi I DPR itu juga mengingatkan bahwa partai-partai yang ada di Koalisi Prabowo-Sandi, termasuk Gerindra,  ikut menyetujui undang-undang tersebut.

"Perlu diketahui, dua UU terakhir juga disetujui oleh Fraksi Gerindra yang belakangan kerap memprotes penegakan hukum atas UU tersebut. Sekarang Gerindra punya kader-kader di DPR, jadi kalau partai besutan Prabowo itu ingin masyarakat bebas memfitnah, menyebar hoaks dan menghasut, silakan ubah UU-nya dulu," ujarnya.

Charles pun menilai Gerindra ingin mengaburkan pandangan masyarakat terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum. Oleh sebab itu, Charles berharap upaya mengejar kekuasaan tidak dijadikan alasan bagi siapapun untuk menjustifikasi persoalan hukum atau kriminal.

Baca: Kubu Prabowo Tak Gubris Informasi Aksi 22 Mei Ditunggangi

"Jangan sekali-kali mengaburkan berbagai pelanggaran hukum dengan satu kata bernama kritik. Apakah sekadar kritik namanya jika memfitnah, menyebar hoaks, dan mengajak orang berbuat onar, sampai akhirnya ditemukan sejumlah senjata dan rencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional?" kata Charles.

"Di sinilah kewarasan kita semua diuji. Jangan hanya karena alasan politik, pelanggaran hukum berupa hoaks, fitnah, penghasutan dan ujaran kebencian direduksi dan disebut sebagai sekedar kritik," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa tokoh pro-Prabowo  ditangkap seperti Eggi Sudjana dan Mustofa Nahrawardaya. Beberapa elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga juga ditetapkan sebagai tersangka makar, salah satunya adalah Kivlan Zein.

Mereka tersangkut beragam kasus, seperti hoaks, dan upaya makar.

Quote