Ikuti Kami

Djarot: Perubahan UU Pilkada Serentak Belum Diperlukan 

Pascapilkada 2020, energi utama bangsa fokus penangganan pandemi dan dampaknya. 

Djarot: Perubahan UU Pilkada Serentak Belum Diperlukan 
Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat mengatakan pascapelaksanaan Pilkada Serentak 2020, PDI Perjuangan setuju untuk melakukan evaluasi pelaksanaan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada dan kualitas demokrasi.

“Evaluasi Pilkada penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1). 

Baca: Endro Desak Bentuk Panja Evaluasi Pilkada Serentak 2020

Menurutnya, PDI Perjuangan berpendapat bahwa persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya.

“Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah,” ungkapnya. 

Lebih lanjut dikatakannya, tidak perlunya perubahan UU Pilkada tersebut mengingat pelaksanaan pilkada serentak 2024 yang merupakan salah satu materi muatan pokok undang-undang tersebut guna menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara pileg, pilpres dan pilkada 2024.

“Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” katanya. 

Baca: PDI Perjuangan Sepakat Revisi UU Pilkada, Tapi …

Djarot menegaskan dengan tidak adanya perubahan UU Politik, khususnya UU Pilkada, maka seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi berikut seluruh dampak akibat covid, khususnya dampak di bidang perekonomian rakyat.

“Pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya,” pungkasnya. 

Quote