Ikuti Kami

DPRD Mimika Desak Pemkab Segera Cairkan Dana Hibah

Dana hibah tersebut untuk menunjang penyelenggaraan Pemilu Serentak pada 17 April 2019.

DPRD Mimika Desak Pemkab Segera Cairkan Dana Hibah
Anggota DPRD Mimika Karel Gwijangge.

Mimika, Gesuri.id - DPRD Mimika, Papua mendesak Pemkab setempat segera mencairkan dana hibah untuk menunjang penyelenggaraan Pemilu Serentak pada 17 April 2019.

Anggota DPRD Mimika Karel Gwijangge di Timika, Rabu (13/3), mengatakan beberapa waktu lalu telah ditandatangani Nota Penyerahan Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Mimika, KPU Mimika, Bawaslu Mimika dan Polres Mimika.

Baca: Giri Serahkan Dana Hibah untuk Perbaikan Pura Uluwatu

Saat itu, total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp32,8 miliar untuk mendukung tugas-tugas KPU Mimika, Bawaslu Mimika dan aparat keamanan dalam menyelenggarakan Pemilu 2019.

"Kami berharap secepatnya Pemda Mimika mencairkan dana hibah ini sebab dengan waktu tersisa hanya sekitar satu bulan ke depan maka agenda KPU, Bawaslu maupun pihak kepolisian terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 ini akan semakin padat. Ada banyak jadwal dan tahapan yang harus diselesaikan oleh penyelenggara, tentu mereka membutuhkan dana untuk bisa mempersiapkan semuanya agar penyelenggaraan Pemilu kali ini berjalan lebih baik dan demokratis," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Karel meminta pimpinan DPRD Mimika menyurati Pemkab Mimika untuk segera menindaklanjuti pencairan dana hibah tersebut.
"Tolong pimpinan dewan menyurati eksekutif, bila perlu kita duduk bersama untuk membahasnya sehingga semua bisa berjalan baik,” ujar Karel.

Pada Selasa (12/3), DPRD Mimika menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU Mimika dan Bawaslu Mimika guna mendapatkan penjelasan terkait kesiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 di Mimika.

Rapat dengar pendapat itu dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Mimika dan komisioner Bawaslu Mimika.

Ketua DPRD Mimika Elminus Mom meminta jajaran KPU Mimika melakukan kegiatan sosialisasi Pemilu secara masif ke semua kelompok dan basis masyarakat agar tingkat partisipasi rakyat dalam Pemilu mendatang di Mimika lebih baik dari penyelenggaraan Pemilu-pemilu sebelumnya.

"Kami yakin masih banyak warga yang belum tahu dan bingung bagaimana cara mencoblos surat suara yang benar. Apalagi Pemilu kali ini ada banyak surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih. Belum lagi surat suara untuk calon legislatif tidak disertai dengan foto calon," kata Elminus.

Para wakil rakyat juga meminta penyelenggara menjaga marwah dan profesionalitas lembaga KPU dan Bawaslu agar kualitas Pemilu 2019 di Mimika lebih baik untuk menghasilkan para wakil rakyat yang juga berkualitas.

Baca: DPRD Bali: Pemangkasan Dana Hibah Baru Wacana

Pada Pemilu 2014, KPU Mimika melakukan berbagai pelanggaran serius, salah satunya dengan menerbitkan lima surat keputusan (SK) penetapan perolehan suara dan calon terpilih DPRD Mimika dengan jumlah perolehan suara dan nama caleg terpilih yang berbeda-beda.

Akibat dari tindakan tersebut, pelantikan DPRD Mimika periode 2014-2019 terkatung-katung hingga dua tahun dan baru diaktifkan pada 2017.

Sesuai data KPU Mimika, jumlah TPS pada Pemilu 17 April 2019 ditetapkan sebanyak 911 TPS, dengan jumlah pemilih sementara yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap/DPT sebanyak 231.265. KPU Mimika mencatat sebanyak 457 orang caleg yang tersebar pada enam daerah pemilihan (dapil) akan bersaing ketat memperebutkan jatah 35 kursi DPRD Mimika periode 2019-2024.

Perincian alokasi kursi DPRD Mimika per dapil yaitu Dapil I: enam kursi, Dapil II: 11 kursi, Dapil III: enam kursi, Dapil IV: tiga kursi, Dapil V: enam kursi dan Dapil VI: tiga kursi.

Quote