Ikuti Kami

Endro Kritisi Soal Pemilih ‘Siluman’ Temuan Bawaslu Lampung

Endro mengapresiasi kinerja Bawaslu Lampung dalam melakukan Check dan Ballance dan mengkritisi hasil Coklit yang dilakukan oleh KPU Lampung.

Endro Kritisi Soal Pemilih ‘Siluman’ Temuan Bawaslu Lampung
Anggota Komisi ll DPR RI, Endro S. Yahman.

Bandar Lampung, Gesuri.id - Anggota komisi ll DPR RI, Endro S. Yahman menyinggung terkait banyaknya pemilih ‘siluman’ yang menjadi temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

Endro menyampaikan, banyaknya temuan oleh Bawaslu mengindikasikan bahwa data kependudukan di Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten/Kota masih belum baik, karena menurutnya data dasar atau data awal kependudukan untuk Coklit oleh KPU berasal dari Pemerintah Daerah.

Namun politisi PDI Perjuangan kelahiran Pringsewu itu tetap mengapresiasi kinerja Bawaslu Lampung dalam melakukan Check dan Ballance dan mengkritisi hasil Coklit yang dilakukan oleh KPU Lampung. Begitu pun atas kinerja yang dilakukan oleh KPU yang telah menyelesaikan tahapan Coklit sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Sebab lanjutnya, kegiatan Coklit oleh KPU merupakan kegiatan pendataan calon pemilih potensial yang nanti produknya adalah daftar pemilih sementara (DPS), yang akhirnya akan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Kegiatan Coklit ini merupakan kegiatan yang sangat penting karena tahapan ini adalah tahapan pemutahiran data pemilih.

Baca: Endro Harap Pemkab Pringsewu Peka Akan Kebutuhan Masyarakat

Polanya dengan cara mendatangi secara langsung calon pemilih, menindaklanjuti usulan data dari Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) atau ketua Lingkungan (Kaling). Kalaupun masih ada kekurangan nanti ada perbaikan ditahapan berikutnya sebelum menjadi DPT. Namun yang menarik untuk di cermati adalah banyaknya temuan Bawaslu Lampung terhadap hasil coklit oleh KPU.

“Paling tidak ada 8 point yang bisa dicermati dari hasil temuan Bawaslu yaitu pemilih tidak dikenal, pemilih meninggal, pemilih anggota TNI, pemilih anggota Polri, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih dibawah umur, pemilih pindah domisili, pemilih salah penempatan TPS,” kata Endro, melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/3).

Kenapa ini jadi menarik? Karena menurutnya hasil coklit yang dilakukan oleh KPU Daerah merupakan calon pemilih potensial dalam pemilu presiden dan pemilu legislatif tanggal 14 Februari 2024. Waktunya kurang dari 1 tahun lagi. Hasil coklit akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan biasanya hanya sedikit perubahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kalau hasil coklit ini tidak disikapi untuk diperbaiki, data ini akhirnya akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Masyarakat Lampung akan dirugikan dalam proses demokrasi untuk mendapatkan calon presiden, calon anggota wakil rakyat (DPRRI dan DPRD) dan wakil daerah (DPD RI) dalam pemilu serentak tahun 2024,” ungkapnya.

Hal tersebut menurutnya menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten/kota masih bersifat ‘pasif’ dalam pelayanan dan hanya mengandalkan laporan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkannya. Oleh sebab itu perlu dipertanyakan kinerja dari pada kepala daerah yang dalam hal ini Bupati dan Wali Kota selama ini.

Menurutnya, kepala daerah kabupaten/kota dapat membuat terobosan kebijakan untuk mengaktifkan kesadaran masyarakat, agar aktif membuat laporan kependudukan. Selain itu, pemerintah daerah dapat mendorong kepala desa, lurah beserta jajaran dibawahnya untuk bekerja aktif dalam melakukan pembaruan data kependudukan.

“Di tingkat pemerintahan desa dan kelurahan kan ada kepala urusan (Kaur) pemerintahan, kepala dusun (kadus), Rukun Wilayah (RW), Rukun Tetangga (RT) yang bisa diaktifkan untuk pembaharuan data kependudukan. Pemerintah Kabupaten telah mengalokasikan Dana Desa (DD). Pemerintah pusat juga menganggarkan Dana Desa (DD) dan anggaran dana desa cukup besar setiap tahunnya,” terangnya.

Anggaran tersebut dapat digunakan untuk peningkatan sumberdaya manusia dan perbaikan data kependudukan. Demikian juga di pemerintahan Kota, alokasi anggaran sudah ada untuk kelurahan, RW, RT atau ketua lingkungan (Kaling). Dinas Dukcapil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat bersama para Camat harus bisa bertanggung jawab atas data kependudukan ini.

Selain itu, Pemerintah daerah kabupaten/kota perlu bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu untuk perbaikan data, ‘Cleansing’ atau pembersihan data kependudukan. Manfaatkanlah hasil kerja mereka bukankah dalam pemilu, para kepala daerah selalu mengalokasikan APBD nya untuk dukungan ke KPU dan Bawaslu.

KPU Provinsi Lampung perlu segera menindak lanjuti temuan Bawaslu tersebut, kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPU Kabupaten dan KPU Kota, tidak saja sekedar asal selesai tahapan coklit. Evaluasi ini dimulai dari identifikasi permasalahannya, mengapa bisa timbul kesalahan, mengapa terjadi ketidak cermatan jajarannya dalam bekerja.

“Hasil evaluasi tersebut berupa kesimpulan dan rekomendasi untuk tindak lanjut perbaikan tahapan berikutnya. Kegiatan coklit ini kan penanggung jawabnya KPU, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh tenaga adhoc KPU yaitu pantarlih, pembentukan pantarlih ini melibatkan PPS, PPK dan diawasi dan dikomandani KPU kabupaten/kota,” ucapnya

Evaluasi internal di KPU menjadi penting, apakah ini akibat hasil perekrutan tenaga adhoc yang kurang baik, ataukah ‘pembekalan’ yang diberikan oleh KPU Kabupaten Kota kepada tenaga adhoc tidak optimal, sehingga banyak sekali penyimpangan hasil.

“Jangan sampai masyarakat berspekulasi dan berpikir negatif karena hal ini menyangkut politik. Karena kalau tidak dijawab dan dilaporkan secara transparan dapat menjadi bom waktu, yaitu ketidakpercayaan terhadap penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Anggaran penyelenggara pemilu yang telah disetujui oleh komisi II DPR RI sudah lebih baik dan cukup besar, termasuk untuk honorarium tenaga adhoc. Oleh karena itu sangatlah logis kalau dipertanyakan kinerja dan efektivitasnya, karena hasilnya masih mengecewakan.

Baca: Rudi Harap Banteng Mancing Championship Jadi Ajang Silaturahmi

“Saya minta kesalahan fatal begini tidak perlu terjadi lagi, dan segera perbaiki data coklit. Ini berbahaya untuk masa depan demokrasi di Lampung. Negara sudah memilih ‘jalan demokrasi’ untuk keberlanjutan pemerintahan, kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Lampung. Jalan demokrasi harus kita amankan bersama, kualitasnya perlu ditingkatkan,” terangnya.

Sebab Kalau tidak diamankan, kemajuan dan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat Lampung akan begini-begini saja. Masyarakat Lampung sudah cerdas dalam berdemokrasi, perbaikan data dan kinerja penyelenggara pemilu harus selalu diperbaiki.

Jangan sampai pemilih siluman yaitu pemilih yang sebenarnya tidak berhak memilih justru mendominasi dan mempengaruhi hasil pemilu di Lampung.

“Suara masyarakat Lampung jangan sampai tercemari pemilih siluman. Jangan sampai masyarakat Lampung tidak terlindungi haknya dalam memilih calon presiden dan wakil rakyat,” pungkasnya.

Quote