Ikuti Kami

Henry Yoso: Eggi Sudjana Jelas Lakukan Provokasi Makar

"Eggi dengan jelas dalam orasinya, meminta untuk mempercepat Prabowo dilantik sebelum ketentuan waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang"

Henry Yoso: Eggi Sudjana Jelas Lakukan Provokasi Makar
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga Advokat senior H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. merespon kebingungan pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni yang mempertanyakan dasar hukum polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dugaan makar. 

"Tersangka itu adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ungkap Henry kepada Gesuri.id, Jumat (10/5/2019). 

Selanjutnya Eggi Sudjana, sambung Henry, dari perbuatannya atau keadaannya yaitu berorasi yang cenderung berisi provokasi kepada khalayak umum (pendukung Prabowo Sandi) atau menyerukan ajakan “people power”.

"Sedangkan yang dimaksud dengan people power adalah mobilisasi massa yang dalam hal ini tujuannya untuk menggulingkan pemerintah yang sah," lanjut Henry.

Bukti kuat lainnya yang disampaikan Eggi Sudjana dalam sebuah rekaman video orasinya yaitu secara gamblang seorang Eggi Sudjana mengajak masyarakat untuk menggunakan kekuatan people power dan tidak mengikuti tahapan-tahapan Pemilu. 

"Eggi dengan jelas Henrdalam orasinya, meminta untuk mempercepat Prabowo dilantik sebelum ketentuan waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang yaitu tanggal 20 Oktober 2019. Ini jelas memaksakan kehendak dan melanggar Undang-Undang," tegas Henry.

Masih kata Henry, perbuatan atau keadaannya Eggi Sudjana berupa melakukan provokasi terhadap masyarakat umum dinilai oleh Polri dalam hal ini selaku Penyidik sebagai Tindak Pidana dengan terlapor Sdr Eggi Sudjana. Ucapan itu dinilai oleh Polri dalam hal ini selaku penyidik sebagai sebuah makar.

Henry juga menanggapi pernyataan Sdr. Pitra Romadoni sebagai Pengacara Eggi Sudjana yang mempertanyakan penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tanpa didahului permintaan keterangan.

"Menjawab kebingungan atau ketidaktahuannya terkait dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dikirimkan ke Penyidik kepada Penuntut Umum. Dan hal itu tidak ada yang salah dalam menerbitkan SPDP yang cepat, karena menurut hukum berdasarkan Ketentuan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP mengharuskan Penyidik untuk segera memberitahukan dimulainya suatu Penyidikan," urai Henry.

Begitu Penyidik memulai melakukan Penyidikan, lanjut dia, maka sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (1), Penyidik wajib untuk segera mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan dan tidak ada satu pun ketentuan hukum yang mengharuskan untuk meminta keterangan Eggi Sudjana baru mengirimkan SPDP.

"Pernyataan dari Pengacara Eggi Sudjana yang menyatakan bahwa sebelum Penyidik mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, seharusnya harus ada wawancara dulu, undangan dulu atau klarifikasi itu adalah pendapat yang keliru, yang tidak ada dasar hukumnya," imbuhnya.

Henry menyangkal Pengacara Eggi yang juga salah dalam menafsirkan imunitas atau kekebalan seorang advokat dengan mengutip Pasal 16 ketentuan UU tentang Advokat. 

"Karena menurut hukum, berdasarkan Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat, secara tegas mengatakan bahwa: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam Sidang Pengadilan."

Dalam kasus ini, masih kata Henry, Eggi Sudjana tidak dalam kapasitas sebagai Advokat yang sedang menjalankan profesinya, melainkan (sebagaimana dinyatakan oleh Pengacara Eggi) bahwa Eggy Sujana sedang menjalankan kegiatan politik, yaitu sebagai Anggota BPN. 

"Lagipula Eggi Sudjana tidak dapat berlindung dengan Surat Kuasa dari Amien Rais karena kapasitas Amien Rais sendiri bukan sebagai kliennya Eggy Sudjana yang sedang ia perjuangkan kepentingan hukumnya di Sidang Pengadilan, terlebih lagi seruan people power itu diucapkan dengan “berapi-api” di luar Sidang Pengadilan oleh karenanya ketentuan Pasal 16 UU tentang Advokat, tidak berlaku bagi Eggi Sudjana," jelas Henry.

Henry berharap, dengan penjelasannya ini bisa meluruskan pendapat hukum yang keliru dari Kuasa Hukum Eggi Sudjana yaitu Sdr. Pitra Romadoni. 

"Kalau dibiarkan, saya khawatir akan menimbulkan kesan seakan-akan Polri telah bertindak secara tidak profesional dan / atau melakukan kriminalisasi terhadap Sdr. Eggi Sudjana," tandas Henry.

Quote