Ikuti Kami

Henry Yosodiningrat Nilai Peran Besar Jokowi Dalam Kekacauan Pemilu Tahun 2024

Karena semua ini adalah akibat dari ulah yang sudah dirancang sedemikian rupa oleh Jokowi.

Henry Yosodiningrat Nilai Peran Besar Jokowi Dalam Kekacauan Pemilu Tahun 2024
Wakil Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.

Jakarta, Gesuri.id - Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud sudah tidak lagi berbicara sungkan-sungkan terkait faktor karut-marut pelaksanaan Pemilu 2024 dengan dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ini. Pihaknya langsung menunjuk hidung Presiden Joko Widodo yang merancang semuanya.

“Saya mengatakan ini adalah satu kejahatan yang sistemik yang sudah dilakukan oleh penguasa, dalam hal ini saya katakan sajalah, Jokowi,” jelas Wakil Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, dalam podcast di kanal YouTube @Akbar Faizal Uncensored, dikutip KBA News Senin, 11 Maret 2024.

"Karena semua ini adalah akibat dari ulah yang sudah dirancang sedemikian rupa oleh Jokowi untuk menciptakan yang ujung-ujungnya akan membunuh demokrasi. Demokrasi sudah di ujung kematian,” sambungnya.

Baca: Ini Profil Singkat Ketua TPD Ganjar-Mahfud Provinsi Sumatera Selatan

Lebih jauh dia menjelaskan semua sengkarut pelaksanaan Pemilu 2024 ini berawal dari majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Dia menegaskan Gibran yang berpasangan dengan Prabowo Subianto ini bisa mulus di Pilpres 2024 karena adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lembaga negara pengawal konstitusi itu ketika masih dipimpin ipar Jokowi, Usman Anwar, mengabulkan gugatan UU Pemilu terkait syarat capres-cawapres. MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa mulus melenggang karena saat ini menjadi Wali Kota Surakarta. Celakanya, KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran itu padahal Peraturan KPU yang masih mencantumkan syarat minimal berusia 40 tahun belum diubah.

“Nah, di sini sudah terlihat terencana semua dan siapa yang merencanakan siapa pelaku, ya Jokowi dengan melakukan intervensi terhadap hukum kemudian juga terhadap pelaksana pemilu,” tegas Henry Yosodiningrat.

Politikus PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi III DPR ini pun memastikan pihaknya akan bergerak untuk menyelamatkan demokrasi yang sudah di ujung kematian ini. Agar keadaan tidak semakin parah.

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

“Saya melihat teman-teman yang lain juga melihat hal itu ya, sehingga tidak ada satu alasan yang bisa membuat kita untuk tidak bergerak untuk tidak mencegah agar tidak terjadi hal yang lebih parah lagi. Yang pasti kalau kita diam, maka demokrasi ini akan mati,” tegasnya.

Karena itulah, pihaknya mendukung DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dan mengungkap berbagai dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. Dia optimis angket ini akan segera bergulir.

“Hak angket kecurangan pemilu saya pikir dalam waktu yang cepat akan segera terwujud. Dalam arti segera akan terealisir. Karena kita sama-sama tahu untuk mengusulkan hak angket kan cukup 25 anggota (DPR) dan minimal dari dua fraksi,” pungkasnya.

Quote