Ikuti Kami

Isu e-KTP WNA, TKN: Kubu 02 Kembali Sebar Hoaks

TKN menilai hal tersebut dapat mendelegitimasi penyelenggara pemilu.

Isu e-KTP WNA, TKN: Kubu 02 Kembali Sebar Hoaks
Wakil Direktur Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Lukman Edy. Foto: Gesuri.id/ Gabriella Thesa Widiari.

Jakarta, Gesuri.id - Tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta kepada badan pemenangan nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk tidak memanfaatkan beredarnya pemberitaan terkait warga negara asing memiliki e-KTP atau KTP Elektronik dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019. 

TKN menilai hal tersebut dapat mendelegitimasi penyelenggara pemilu.

Baca: Hendi Minta Masyarakat Jangan Takut

"Nah, kita menyesalkan kalau kemudian pihak 02 memanfaatkan hoaks ini, itu diviralkan. Karena memviralkan barang hoaks, khususnya soal e-KTP orang asing ini adalah bagian dari upaya untuk mendelegitimasi penyelenggara pemilu yang sasaran akhirnya adalah untuk meragukan hasil pemilu," ujar Wakil Direktur Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Lukman Edy di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

Lukman menilai isu soal e-KTP orang asing ini sama seperti isu terkait ditemukannya tujuh kontainer berisi surat ribuan surat suara yang telah tercoblos. Belakangan kasus tersebut terbukti hoaks belaka.

Karenanya dia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melawan hoaks juga pendelegitimasi penyelenggara pemilu. 

"Kemudian melawan upaya-upaya sistematis yang meragukan independensi penyelenggara pemilu," kata Lukman.

Lebih lanjut Lukman menyarankan agar kubu Prabowo-Sandiaga memainkan isu-isu lain yang lebih membangun, bukan isu hoaks yang berpotensi menghancurkan demokrasi negara.

"Hati-hati, kalau selalu memanfaatkan isu-isu hoaks kalau kata ust Abdul Somad nanti akan dipilih oleh pemilih hoaks jyga. Dan nanti hasilnya adalah hasil pemimpin hoaks," imbuhnya.

Sebelumnya, beredar kabar seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat memiliki e-KTP dan masuk ke dalam DPT. Isu tersebut pun telah ditepis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemendagri sendiri menegaskan bahwa WNA diwajibkan memiliki e-KTP apabila mereka memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun. Namun, e-KTP tersebut tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu.

Baca: Eko Ajak Masyarakat Aktif Lakukan Perekaman e-KTP

Terkait dengan temuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan atas nama berbeda seperti yang diketemukan di Kabupaten Cianjur, a.n Bahar dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, hal tersebut harus didalami lebih lanjut dan setuju diproses aparat setempat.

“Hasil penelusuran Ditjen Dukcapil Kemendagri bahwa telah dicek DP4 yang diserahkan Ditjen Dukcapil kepada KPU RI tahun 2017 yang lalu tidak ada NIK tersebut dalam DP4. Jadi Kemendagri tidak mengetahui karena yang berwenang menetapkan DPT adalah KPU. Tapi kami pastikan NIK tersebut tidak ada dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri kepada KPU RI,” pungkas Bahtiar.

Quote