Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mendukung penuh Polisi yang melakukan pencekalan terhadap Kivlan Zen.
Eva mengatakan keputusan Polisi itu merupakan reaksi dari aksi Kivlan yang terindikasi melanggar hukum dan potensial mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca: Kivlan Zen Bentuk PAM Swakarsa Untuk Hambat Mahasiswa
Sehingga, lanjutnya, polisi harus bertindak demi menjaga kamtibmas yg memang menjadi tugas polisi.
"Tidak ada urusan personal atau subyektif, ini semua demi kepentingan publik dan umum. Saya justru khawatir kamtibmas memburuk jika polisi tidak melakukan tindakan pencegahan termasuk memproses pak Kivlan yang potensial memicu kegaduhan dan ketidaktertiban," kata Eva kepada Gesuri, Sabtu (11/5).
Jadi, Eva kembali menegaskan dirinya mendukung polisi untuk menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dan penjaga kamtibmas.
Baca: Eggi Sudjana Makar, Eva: Tak Terima? Bantah di Pengadilan
Seperti diketahui, Polri telah melakukan pencegahan Kivlan ke luar negeri. Surat pencegahan pun telah dikirim ke pihak Imigrasi.
Kivlan terjerat kasus penyebaran berita bohong alias hoax pada 7 Mei 2019. Kivlan diduga melakukan tindak pidana itu pada 6 Mei 2019 dan terancam sejumlah pasal antara lain UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 tentang ancaman terhadap keamanan negara/makar.