Ikuti Kami

Pilkada Lewat DPRD, Andreas Pareira: Harga Mengambil Hak Rakyat Lebih Mahal dari Biaya Politik

Harga mengambil kembali hak rakyat itu terlalu mahal. Apa yang sudah kita berikan ke rakyat kemudian kita ambil kembali, itu terlalu mahal.

Pilkada Lewat DPRD, Andreas Pareira: Harga Mengambil Hak Rakyat Lebih Mahal dari Biaya Politik
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira - Foto: Istimewa

Jakarta, Gesuri.id - Harga untuk mengambil kembali hak rakyat dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada secara langsung jauh lebih mahal, daripada biaya politik yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pilkada langsung.

Demikian pandangan tersebut disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira dikutip dari dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (5/1/2026).

"Harga mengambil kembali hak rakyat itu terlalu mahal. Apa yang sudah kita berikan kepada rakyat kemudian kita ambil kembali, itu terlalu mahal. Lebih mahal daripada biaya politik," katanya.

Hugo mengaku khawatir pilkada yang dilakukan lewat DPRD justru akan menimbulkan persoalan di masyarakat.

Karena itu, Andreas menyarankan agar pelaksanaan pilkada berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan penafsiran, bahwa pilkada merupakan rezim pemilu, bukan rezim pemerintah daerah.

"Kita pegang saja dari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan penafsiran dan arahan yang jelas bahwa ini adalah rezim pemilu, bukan rezim pemda," tuturnya.

"Kalau rezim pemda diputuskan oleh DPRD, tapi rezim pemilu itu pelaksanaannya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil."

Lebih lanjut, Andreas menjelaskan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen Pasal 18 ayat 4, mengatur pemilihan kepala daerah termasuk gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis.

"Kemudian di pasal 22e ayat 1 UUD, hasil amandemen mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, juujur, dan adil, setiap lima tahun," ujarnya.

"Debat ini sudah lama sebenarnya soal berkaitan dengan pemilu langsung, tidak langsung. Kemudian keputusan Mahkamah Konstitusi ini meberikan penafsiran terhadap dua pasal tadi."

Ia pun menegaskan sebetulnya sudah jelas putusan Mahkamah Konstitusi memberikan arahan bahwa pemilu pilkada itu dipilih secara langsung oleh rakyat.

"Itu adalah keputusan Mahkamah Konstitusi. Persoalannya kita mau ikut atau tidak. Soal biaya itu lain urusan lagi," tuturnya.

Quote