Ikuti Kami

Rifqi Usulkan Pelaksanaan Pemilu 28 Februari 2024

Bukan 7, 14, atau 21 Februari, dengan mempertimbangkan aspek teknis penyelenggaraan.

Rifqi Usulkan Pelaksanaan Pemilu 28 Februari 2024
Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyarankan agar pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari, bukan 7, 14, atau 21 Februari, dengan mempertimbangkan aspek teknis penyelenggaraan.

"Saya kurang sepakat dengan usulan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari dengan pertimbangan teknis," kata dia, di Jakarta, Jumat (21/1).

Hal itu dia katakan terkait pernyataan KPU yang menyampaikan satu usulan alternatif tanggal pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024. Sebelumnya KPU RI menyampaikan usulan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 yaitu pada 21 Februari.

Baca: Potensi Gibran di Pilkada 2024? Bambang Tekankan Hal Ini!

Ia menilai apabila semua pihak bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu lebih baik dilaksanakan hari Rabu untuk menghindari libur panjang, maka pilihannya pada Februari adalah tanggal 7, 14, 21, dan 28.

Menurut dia, apabila pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 21 Februari, maka akan untungkan kelompok tertentu karena dipersepsikan dengan 212.

"Tanggal 21 Februari itu bisa dipersepsikan 212 yang bisa menguntungkan kelompok tertentu dan akan mempertebal isu terkait politik identitas dan politik Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)," ujarnya.

Sementara itu menurut dia, apabila Pemilu 2024 dilaksanakan pada 7 atau 14 Februari, maka sangat memungkinkan dimanfaatkan partai politik maupun kontestan Pemilu.

Baca: Puan Dorong Pemilu 2024 Digelar Sebelum Bulan Ramadan

Ia  mencontohkan,  7 atau 14 dapat dimanfaatkan partai politik maupun calon anggota legislatif untuk kampanye.

Karena itu dia menilai lebih baik pemungutan suara di Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari 2024 dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis itu.

Sebelumnya, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara pemilihan umum ke DPR, yakni pada 14 Februari 2024.

Quote