Ikuti Kami

Rumpak Ajak Ahli Kawal Suara Ganjar-Mahfud

Forum Pakar (Rumpak) adalah sebuah organisasi yang berisi kumpulan para ahli dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan.

Rumpak Ajak Ahli Kawal Suara Ganjar-Mahfud
Ketua Umum Ketum Forum Pakar (Rumpak) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, A. Rahman membuat dialog bertajuk Mengawal Pemilu Bersih di Media Center Tim Pemenangan Nasional TPN Ganjar-Mahfud, di Menteng, Jakarta, Sabtu (18/11/2023). Foto: Istimewa

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Umum (Ketum) Forum Pakar (Rumpak) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, A. Rahman membuat dialog bertajuk Mengawal Pemilu Bersih di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, di Menteng, Jakarta, baru-baru ini.

“Dalam konteks acara dialog hari ini, Rumpak bertujuan untuk mengagreasi dan menggali ide serta gagasan dari para pembicara sebagai masukan bagi politisi Perindo di lapangan,” ujar Rahman.

Rahman mengungkapkan, politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebagai salah satu partai pendukung Ganjar-Mahfud dapat menjalankan tugasnya sebagai saksi di tempat pemungutan suara (TPS), sekaligus menghadapi oknum yang sengaja melanggar aturan Pemilu untuk pemenangan.

“Forum Pakar (Rumpak) adalah sebuah organisasi yang berisi kumpulan para ahli dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Antara lain, ahli komunikasi politik, ekonomi, tehnik, hukum, dan psikologi,” sebutnya.

Tujuannya, Rumpak bisa menjadi wadah mencurahkan ide, gagasan para ahli dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk di kontribusikan bagi Ganjar-Mahfud sebagai kontestan Pilpres 2024.

Sekaligus membantu penyusunan program dan strategi pembangunan nasional.

Rahman mengungkapkan, hal ini penting untuk dilakukan mengingat banyak para ahli, tokoh masyarakat, hingga aktivis yang menganalisa dan menduga penyelenggaraan Pemilu 2024 ini akan terjadi penyimpangan atau pelanggaran.

Dugaan ini, didasari berbagai peristiwa seperti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.

Padahal, aturan main sebelumnya menyebut batas usia kontestan minimal 40 tahun. Gibran, baru 36 tahun. Sontak, peristiwa ini berujung teguran atas pemberhentian Anwar Usman selaku paman dari Gibran dari posisi Ketua MK.

“Dan masih banyak lagi opini dan analisis lain yang meyakini pemilu akan berjalan tidak sesuaidengan asas pemilu yang luber dan jurdil,” katanya.

Baginya, rentetan fenomena politik itu perlu diwaspadai dan antisipasi dengan terstruktur, sistematis dan masif oleh TPN dan semua organ yang mendukung Ganjar-Mahfud.

Quote