Ikuti Kami

Soal Cakada Pemenang Tersangka, Ini Penjelasan Tjahjo

Menurut Tjahjo, jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru kepala daerah bersangkutan dilakukan pemberhentian.

Soal Cakada Pemenang Tersangka, Ini Penjelasan Tjahjo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan semua calon kepala daerah yang menyandang status tersangka ataupun terdakwa suatu kasus, namun perolehan suaranya tertinggi dalam Pilkada tetap dilantik sepanjang kasusnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Tersangka calon pilkada yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dilantik sesuai jadwal pelantikan yang telah ditentukan. Posisinya bisa berubah kalau sudah ada kekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta Jumat (29/6).

Baca: Tjahjo Nilai Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Bagus

Tjahjo menambahkan, jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru kepala daerah bersangkutan dilakukan pemberhentian.

"Tahun-tahun silam juga demikian, ada yang dilantik ditahanan, begitu ada keputusan hukum tetap bersalah ya langsung diberhentikan," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Sebagai informasi, aturan calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih dalam Pilkada dan berstatus tersangka diatur dalam Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota seperti yang tercantum dalam Pasal 64 ayat (6).

Baca: Pilkada di Nduga dan Pinai Tertunda, Ini Kata Mendagri

Pada ayat (7), disebutkan bahwa dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Kemudian pada ayat (8), disebutkan bahwa dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Quote