Ikuti Kami

Soal Rekomendasi Dalam Persyaratan Pilkada, Ini Kata Rudy

Rekomendasi hanya dikeluarkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. 

Soal Rekomendasi Dalam Persyaratan Pilkada, Ini Kata Rudy
Ketua DPC PDI Perjuangan Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Solo, FX Hadi Rudyatmo memiliki penilaian terhadap kata rekomendasi dalam persyaratan pendaftaran peserta Pilkada di PDI Perjuangan. 

Dalam persyaratan itu, pendaftar Pilkada dari jalur kader harus anggota partai minimal 3 tahun yang dilengkapi rekomendasi dari pengurus partai setempat. 

Baca: Survei Median Terendah, Gibran Tetap Maju Tak Gentar

Rudy menilai kata 'rekomendasi' tidaklah tepat. Sebab rekomendasi hanya dikeluarkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. 

Rudy menjelaskan, rekomendasi di dalam konteks Pilkada di internal PDI Perjuangan adalah keputusan final yang diberikan Ketua Umum untuk menunjuk seseorang sebagai calon yang didukung partai.

Pengertian lain tentang rekomendasi, lanjut Rudy, adalah mendorong atau mendukung seseorang menjadi calon. Padahal para pendaftar tersebut mencalonkan diri atas kehendak sendiri, bukan atas dorongan atau dukungan dari pengurus partai tempat dia berdomisili.

"Kalau rekomendasi kan artinya saya mendorong, padahal mereka kan mendaftar sendiri. Tapi saya tidak pernah menghalangi," kata Rudy, Rabu (18/12).

Namun, meski tak ingin mengeluarkan rekomendasi,  Rudy mengaku bersedia memberikan surat keterangan ataupun pengantar yang membuktikan bakal calon tersebut adalah kader PDI Perjuangan. 

"Kalau hanya keterangan atau pengantar boleh. Kalau rekomendasi ya nanti saya digebuki kader-kader dari anak ranting," kata dia.

Baca: Mantul, Gibran Tak Galau Dituding Dinasti Politik

Seperti diketahui, PDI Perjuangan memang membuat 23 syarat yang harus dipenuhi pendaftar Pilkada yang diatur dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai.

Dari 23 syarat itu, pada poin ke 13 menyebutkan:

13. Kader/anggota sebagaimana dimaksud pada nomor 12, harus menyertakan Rekomendasi dari pengurus Partai tempat yang bersangkut berdomisili.

Quote