Ikuti Kami

Tim Hukum 02 Diminta Fokus Pada Materi Persidangan

Arteria menilai tim hukum 02 seperti membuat drama baru dengan mengajukan permohonan perlindungan saksi dan ahli.

Tim Hukum 02 Diminta Fokus Pada Materi Persidangan
Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menilai tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk fokus ke materi persidangan.

Arteria menilai tim hukum 02 seperti membuat drama baru dengan mengajukan permohonan perlindungan saksi dan ahli dari pihak 02 pada sidang lanjutan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konsitusi (MK).

Baca: Adian: Gugatan Prabowo Lemah, Akhirnya Pasti Kalah

Arteria menyebut MK menganut speedy trial atau proses persidangan cepat. Sehingga yang lebih dibutuhkan adalah pembuktian dalil-dalil dari pemohon.

"Biasanya saat-saat seperti ini saya gunakan fokus hanya untuk membuktikan dalil2 permohonan, tidak berdialektika dan membangun bangunan "kecemasan" berupa ancaman terhadap saksi dan ahli dipersidangan.  Ini seperti drama baru yang hendak dihadirkan," ujar Arteria saat dihubungi Gesuri.id, di Jakarta, Minggu (16/6).

Dia mengatakan, kebutuhan saksi dan ahli dari tim hukum Prabowo-Sandiaga juga akan menjadi kepentingan bagi pihak 01. Sehingga bisa dipastikan tidak akan intervensi apa pun seperi yang dikhawatirkan pihak 02.

"Kami punya kepentingan yang sama untuk memastikan saksi-saksi mereka aman, sama sekali tidak ada niatan untuk menghalang-halangi kehadiran saksi mereka dengan cara apapun," ucap Arteria.

Arteria yang juga masuk dalam salah satu advokad tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin lantas menyarankan penasihat hukum 02 lebih fokus pada materi persidangan seperti menyiapkan saksi dan ahli. Ketimbang menciptakan ketakutan seolah-oleh ada ancaman dari pihak 01 kepada saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

"Padahal memang sejatinya mereka tidak mampu menghadirkan saksi-saksi."

Lebih lanjut Arteria menyebut langkah penyelesaian masalah Pilpres ke MK merupkan upaya sakral yanga seharusnya dihormati semua pihak. Dia menilai akan lebih baik jika tim hukum 02 hanya fokus terkait persidangan perselisihan hasil pemilu.

Terkait dengan perliduangan saksi dan ahli, menurutnya tim hukum 02 tidak perlu sampai mengunjungi  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan. Dia menilai dengan mengirimkan surat ke LPSK dan MK saja sudah cukup.

Baca: Koster Akui Tangan Dingin Prananda Prabowo di PDI Perjuangan

"Dan ini kan peluang terakhir mereka, jangan disia-siakan energinya untuk membangun narasi-narasu baru yang cenderung kontra produktif dari tujuan utama, yakni membuktikan dalil-dalil mereka dalam persidangan," imbuhnya.

LPSK Tak Bisa Berikan Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak bisa memenuhi permintaan tim hukum Prabowo-Sandiaga untuk memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan di MK.

Pasalnya, berdasarkan peraturan perundangan, LPSK berwenang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kategori pidana saja, bukan spesifik mengenai perselisihan sengketa suara Pemilu. 

Meskipun demikian, mereka tetap memberi saran apa yang harus dilakukan tim kuasa hukum 02 agar keinginannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan ahlinya di persidangan dapat terwujud.

"Dalam diskusi tadi, memang tim kuasa hukum 02 mengetahui dan menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam undang-undang," ujar juru bicara LPSK Rully Novian.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim hukum 02 Iwan Satriwan menyebut sudah menyiapkan 30 orang saksi dan ahli untuk dkhadirkan dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK. "Sejauh ini sudah ada kurang lebih 30 saksi yang tersedia," ujarnya.

Baca: Jokowi Beri Lampu Hijau Adian untuk Posisi Menteri

Sebelumnya, permintaan perlindungan saksi dan ahli diminta oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) kepada MK pada saat pembacaan permohonan di sidang perdana gugatan sengketa Pilpres. Permohonan itu diajukan karena ada kekhawatiran akan adanya intervensi dari calon presiden (capres) pejawat. BW berpendapat, petahana mempunyai potensi menggunakan seluruh sumber dayanya.

"Dalam menghadapi sistem, di mana rezim kekuatan berkuasa maka keamanan dan saksi menjadi bagian penting. Maka nanti ketika kami ajukan itu, apakah MK mau menjamin keselamatan saksi itu," kata Bambang.

Alasan lain yang menjadi pertimbangan dimintanya peindungan saksi oleh BW menyusul adanya potensi proses pemeriksaan di MK tidak bisa seluas-luasnya memberi akses keadilan.

Quote