Ikuti Kami

Tim Hukum Prabowo Sembarangan Kutip Karya Peneliti

Ini menunjukkan keputusasaan tim hukum 02 akibat tidak memiliki bukti kuat.

Tim Hukum Prabowo Sembarangan Kutip Karya Peneliti
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang PHPU Pilpres 2019 itu akan dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.)

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Ikravany Hilman mengatakan tim hukum pasangan nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno  telah sembarangan mengutip hasil kerja orang lain, dalam hal ini beberapa peneliti, hanya untuk membangun argumentasi yang membenarkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikatakan Ikravany merespon protes Prof Tim Lindsey, guru besar hukum dari Melbourne University Law School, kepada tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengutip artikelnya dalam berkas gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.

Baca: Tindakan Tim Prabowo Kutip Lindsey Adalah Kesalahan Fatal

Ikravany mengatakan, protes Lindsey ini adalah protes kesekian dari pihak yang dikutip hasil penelitiannya oleh Tim Hukum 02. Hal ini menunjukkan keputusasaan tim hukum 02 akibat tidak memiliki bukti kuat atas berbagai tuduhan mereka. 

"Protes dari berbagai pihak dilakukan bukan hanya karena soal etik,  dimana tidak ada izin kepada para peneliti untuk mengutip,  akan tetapi lebih parah lagi karena para peneliti menganggap hasil karya mereka dikutip tidak sesuai konteks dan ngawur secara substansi," ujar Ikravany kepada Gesuri, Sabtu (15/6).  

Oleh karena itu, lanjut Ikravany, argumen yang dibangun oleh tim Hukum Prabowo secara teoritik sudah runtuh.

"Dan karena itu gugatan mereka harus batal demi hukum," ujar Ikravany, yang baru saja terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Depok ini.

Seperti diketahui, Lindsey menyampaikan protes kepada tim hukum Prabowo yang mengutip artikelnya dalam berkas gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK. Lindsey menegaskan dirinya tidak pernah menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) otoriter sebagaimana diklaim tim Prabowo. 

Lindsey menyebut tim hukum Prabowo menggunakan artikelnya di luar konteks, sehingga tidak bisa menjadi dasar bagi argumentasi mereka dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Selain itu, kata Lindsey, tim hukum Prabowo tidak meminta izin pada dirinya untuk mengutip artikelnya.

Baca: Yusril: Pembacaan Gugatan Tim 02 Hanya Asumsi Tanpa Fakta

"Artikel yang saya tulis membahas soal kesulitan politik yang dihadapi Jokowi pada tahun 2017. Saya tidak pernah mengatakan Jokowi otoriter seperti klaim tim hukum Prabowo. Saya juga tidak pernah sebutkan ada kecurangan dalam pemilu," kata Tim Lindsey, Sabtu (15/6).

Sebelumnya Tom Power, kandidat doktor dari Australian National University yang pendapatnya juga dikutip tim Prabowo, pun menyatakan keberatan analisisnya digunakan tim hukum 02 dalam gugatan ke MK.

Quote