Ikuti Kami

PDI Perjuangan Kota Semarang Jaring 99 Orang Bacaleg

DPC PDI Perjuangan Kota Semarang membuka pendaftaran untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat atau kader yang ingin jadi anggota DPRD.

PDI Perjuangan Kota Semarang Jaring 99 Orang Bacaleg
Ketua DPC Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama para kader PDI Perjuangan.

Semarang, Gesuri.id - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Semarang telah menjaring setidaknya 99 orang bakal calon anggota legislatif untuk periode 2019-2024.

"Dari penjaringan, ada setidaknya 99 bacaleg. Penjaringan dilakukan oleh pengurus anak cabang (PAC)," kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Semarang Kadarlusman di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/7).

Baca: Persoalan Air Bersih, Ridwan Tindak Lanjut Keluhan Warga

Dari DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, kata dia, juga membuka pendaftaran untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat atau kader yang ingin maju sebagai calon anggota DPRD setempat.

Pilus, sapaan akrab Kadarlusman, menjelaskan daftar 99 bacaleg tersebut sudah diserahkan kepada DPP PDI Perjuangan untuk disaring menjadi 50 orang yang akan didaftarkan ke KPU.

"Hasil penjaringan bacaleg sudah kami serahkan ke pusat pada 30 Juni 2018. Sekarang ini, kami tinggal menunggu rekomendasi dari Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Bu Mega," katanya.

Jadi, kata dia, hasil penyaringan yang dilakukan pusat akan mengerucutkan menjadi 50 nama bacaleg yang akan segera didaftarkan ke KPU sebagai calon legislator dari PDI Perjuangan.

Mengenai kriteria mendaftar sebagai bacaleg, kata dia, tentunya melihat dari berbagai aspek, seperti elektabilitas, basis massa, pertimbangan masa keanggotaan, atau masa pengabdian.

"Dari luar atau eksternal juga ada, tetapi tidak lebih dari 30 persen. Tetapi, mereka harus punya kartu tanda anggota (KTA). Kalangan perempuan juga sudah memenuhi 30 persen," jelasnya.

Bahkan, ia memastikan keterpenuhan kuota minimal 30 persen untuk kalangan perempuan dari PDI Perjuangan sudah terjaring dari seluruh daerah pemilihan (dapil) di Kota Semarang.

Berkaitan dengan larangan bagi eks koruptor untuk maju, Pilus mengatakan secara automatis pihak yang pernah terlibat kasus korupsi akan gugur dengan sendirinya dari pencalonan.

Baca: Mundjirin Miliki Kunci Putus 'Lingkaran Setan' Kemiskinan

"Persyaratannya 'kan di antaranya harus ada keterangan dari pengadilan, selain surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Ya, kami mendasarkan sesuai ketentuannya saja," katanya.

Setelah ada hasil penyaringan dari DPP PDI Perjuangan, kata dia, pihaknya akan segera mendaftarkan kepada KPU Kota Semarang karena masa pendaftaran paling lambat pada 17 Juli 2018.

"Nanti, setelah didaftarkan kan KPU akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS). Misalnya, ada koreksi, masukan, atau komplain. Partai dikasih kesempatan sebelum daftar calon tetap (DCT)," kata Pilus.

Quote