Ikuti Kami

Tim BAILEO Protes Soal Amburadulnya Data DPT

Amburadulnya data daftar pemilih tetap (DPT) membuat tim BAILEO melakukan protes meminta perbaikan dan tak berulangnya sejarah.

Tim BAILEO Protes Soal Amburadulnya Data DPT
Murad Ismail didampingi istri

Ambon, Gesuri.id – Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku nomor urut 2, Murad Ismail-Barnabas Orno atu lebih dikenal dengan sebutan BAILEO melakukan protes soal amburadulnya data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Khususnya untuk pemilih di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Koordinator Tim Data pasangan BAILEO, Noferson Hukunala menyebut, menduga adanya sejarah berulang soal amburadulnya soal DPT. Ia menunjuk penyelenggaraan Pilgub Maluku tahun 2013 lalu untuk wilayah SBT punya sejarah pahit dari kacaunya data pemilih waktu, sehingga terjadi penggelembungan suara.

“Kita tahu, SBT punya pengalaman historis di mana Pilgub 2013 juga bermasalah karena penggelembungan data pemilih. Dan pada akhirnya menimbulkan PSU (pemungutan suara ulang) satu kabupaten dan seluruh penyelenggara diberhentikan, dipecat. Kami berharap teman-teman KPU saat ini tidak lagi mengulang kesalahan tahun 2013,” jelasnya.

Baca: Tepati Janji, Pekan Depan BAILEO Gelar Kampanye Musik

Kekacauan data DPT ini menurutnya bisa saja disebabkan beberapa alasan. Mulai dari ribuan pemilih belum memiliki e-KTP, adanya pemilih ganda, data yang eror. Alhasil menciptakan DPT Pilgub Maluku 2018 disinyalir masih amburadul.

Untuk SBT saja, lanjutnya, ada kesalahan besar dari hasil penetapan DPT yang melebihi jumlah penduduk. Di mana, dari data Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) semester I tahun 2017 pada 44 desa di kabupaten tersebut, jumlah penduduk kabupaten sebanyak 12.487. Anehnya, jumlah DPT Pilgub justru 17.398. Ini berarti ada selisih kelebih yang begitu besar, yakni sebanyak 4.911.

“Biasanya jumlah pemilih suatu daerah di bawah jumlah penduduk. Ini kok malah lebih banyak jumlah pemilih daripada jumlah penduduk,” sebut Noferson heran.

Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) SBT sendiri sudah menerbitkan rekomendasi kepada KPU setempat untuk melakukan pencermatan sebelum penetapan DPT tingkat kabupaten/kota. Namun, KPU SBT belum melaksanakan rekomendasi Panwaslu tersebut dengan alas an keterbatasan waktu. Alhasil, masalah ini menjadi perdebatan hingga ke rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat KPU Provinsi.

Baca: Pasangan BAILEO Janji Dukung Tambang Rakyat

Menurutnya, ini merupakan kesalahan fatal. KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus bertanggung jawab. Meski begitu, dirinya belum melakukan langkah dan upaya dalam menindaklanjuti kesalahan DPT di SBT ini.

”Saya akan sampaikan ini ke tim dulu,” jawab Noferson yang merupakan mantan Komisoner KPU Maluku tersebut.

Quote