Ikuti Kami

GMNI Palopo Kecam Rektor Unanda Yang DO Mahasiswa 

Tuntutan yang mereka aspirasikan hanya terkait pemotongan biaya kuliah selama Covid 19.

GMNI Palopo Kecam Rektor Unanda Yang DO Mahasiswa 
Ketua Cabang GMNI Palopo, Amiruddin Kamli. (Foto: Istimewa)

Palopo, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Palopo mengecam tindakan Rektor Universitas Andi Djemma Palopo (Unanda) yang mengeluarkan Surat Keputusan tentang Drop Out (DO) dan Skorsing kepada sejumlah Mahasiswa Sipil, baru-baru ini. 

Ketua Cabang GMNI Palopo, Amiruddin Kamli menegaskan alasan dikeluarkannya sanksi sangat tidak jelas. Sekalipun ada pelanggaran tidak serta merta harus mengeluarkan mahasiswa.

Baca: Situs Karang Kamulyan Dilecehkan, Anton: Hargai Kebhinekaan!

Amiruddin menyatakan, tuntutan yang mereka aspirasikan hanya terkait pemotongan biaya kuliah selama covid 19, pembebasan uang kuliah bagi Mahasiswa berdampak banjir serta transparansi anggaran.  Seharusnya, tegas Amiruddin, pihak rektorat membuka ruang serta mendengarkan aspirasi mereka dan menjawab semua tuntutan Mahasiswa.

“Menyampaikan pendapat di muka umum itu boleh saja dan tidak melanggar undang undang tetapi mengapa sampai mengeluarkan Mahasiswa hanya karena terlibat aksi demonstrasi??” ungkap Amiruddin.

GMNI Cabang Palopo mengkaji sampai hari ini belum ditemukan pelanggaran seperti merusak fasilitas kampus. Karena itu, GMNI menganggap pihak Rektorat begitu terburu buru mengeluarkan surat Drop Out.

Amiruddin Kamli mengungkapkan pihak kampus seolah tutup mata akan segala bentuk aspirasi yang di perhadapkan oleh Mahasiswa. Pihak kampus juga terkesan anti kritik dengan membungkam demokrasi kampus dan melukai kebebasan berekspresi dan bependapat mahasiswa.

Sejak dikeluarkannya surat keputusan DO ini, GMNI Palopo  tidak tinggal diam atas kejadian ini. GMNI Palopo segera melakukan konsultasi ke DPD GMNI Sulsel agar menyikapi terkait persoalan ini karena beberapa mahasiswa yang terkena sanksi DO dan skorsing merupakan Ketua Dewan Pimpinan Komisariat Andi Djemma, Bung Nilwan, dan juga Anggota dan Kader dari GMNI Cabang Palopo.

"Selanjutnya kami mendesak kepada DPD GMNI Sulsel agar kiranya dapat meneruskan aspirasi kami sampai ke DPP GMNI agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca: Himbauan DPR Terkait Pro Kontra Omnibus Law UU Cipta Kerja

“Kami berharap pihak kampus Unanda  meninjau ulang surat keputusan yang telah dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh Mahasiswa sudah berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 dan segala bentuk aspirasi yang disampaikan oleh Mahasiswa merupakan bentuk kecintaan mahasiswa terhadap kampus yang menaunginya,” harapnya.

Dalam pantauan GMNI Cabang Palopo, pihak Rektorat Unanda mengeluarkan Surat Keputusan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karena dalam panduan Akademik Universitas Andi Djemma dalam Point G yang termuat dalam ketentuan tambahan pada Point No.1 berbunyi Keluarga Besar Universirtas Andi Djemma yang melakukan pelanggaran diberikan hak untuk membela diri dihadapan Rektor, baik lisan maupun tertulis sebelum rektor memberikan putusan akhir.

"Tetapi dalam hal ini mahasiswa yang diberikan sanksi tidak mendapatkan penyampaian untuk melakukan pembelaan diri dihadapan Rektor," ungkap Amiruddin.

Quote