Jakarta, Gesuri.id – Penyanyi sekaligus tokoh publik, Kris Dayanti, menyampaikan harapannya agar anak-anak Indonesia dapat terus meningkatkan literasi digital mereka.
Salah satu langkah konkret dan menyenangkan yang ia sarankan adalah melalui tontonan film positif yang mampu menumbuhkan semangat serta memberikan kesan mendalam bagi anak.
“Menjelang Hari Anak tentunya kita pengin anak-anak Indonesia lebih independen, bisa memilih dan mengonsumsi film-film apa yang bisa menambah literasi digital mereka,“ ujar Kris Dayanti saat ditemui media dalam acara peluncuran film live-action “Moana” di Jakarta, Rabu (8/7).
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Kris Dayanti menyoroti fenomena penggunaan media sosial saat ini. Ia menilai, konsumsi digital yang kurang bijak berisiko membuat anak-anak terpapar informasi negatif yang belum sesuai dengan usia mereka.
Sebagai solusi, ia menyarankan agar momen libur keluarga dimanfaatkan untuk aktivitas yang lebih sehat, seperti menonton film edukatif yang memang ramah anak. Melalui momentum Hari Anak Nasional (HAN), ia juga berharap anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang bangga terhadap tanah airnya.
Sebagai bentuk kepeduliannya pada perlindungan anak di dunia maya, Kris Dayanti menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Saya mendukung Mbak Meutya Hafid (Menteri Komunikasi dan Digital) untuk PP Tunas itu bisa segera terealisasi. Supaya anak-anak kita enggak terkontaminasi hal-hal yang enggak sesuai dengan usianya,” tegasnya.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Untuk diketahui, PP Tunas mengatur secara ketat batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital demi menciptakan ruang siber yang aman:
- Anak di Bawah 13 Tahun: Hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, serta wajib disertai izin orang tua.
- Anak Usia 13–15 Tahun: Dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang, dengan catatan tetap memerlukan persetujuan orang tua.
- Anak Usia 16–17 Tahun: Diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi (seperti media sosial umum), asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua.

















































































