Ikuti Kami

Kudatuli: Dari Perlawanan Politik Menuju Keadilan Ekologis

Oleh: Plotitisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng

Kudatuli: Dari Perlawanan Politik Menuju Keadilan Ekologis
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Jakarta, Gesuri.id - Tiga puluh tahun setelah Kudatuli, pertanyaan terbesar bukan lagi apakah demokrasi telah menang. Pertanyaan sesungguhnya adalah: apakah keberanian membela rakyat masih tetap hidup ketika kepentingan ekonomi mulai menguasai ruang hidup kita?

Pertanyaan itu penting karena hakikat Kudatuli tidak semata-mata berbicara tentang penyerangan terhadap kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 27 Juli 1996. Kudatuli adalah simbol perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Ia mengajarkan bahwa ketika negara atau kekuasaan mulai menjauh dari kepentingan rakyat, keberanian untuk mengingatkan bukanlah tindakan melawan negara, melainkan bentuk tertinggi dari kecintaan kepada bangsa.

Tiga puluh tahun kemudian, wajah ancaman terhadap demokrasi telah berubah. Jika dahulu yang dihadapi adalah pembungkaman terhadap kebebasan politik, kini tantangan itu sering hadir dalam bentuk yang lebih halus: kebijakan yang mengabaikan keadilan sosial, eksploitasi sumber daya alam yang melampaui daya dukung lingkungan, dan semakin sempitnya ruang hidup masyarakat.

Karena itu, semangat Kudatuli tidak boleh berhenti sebagai romantisme sejarah. Spiritnya harus diterjemahkan menjadi keberanian melawan setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk ketika kebijakan publik kehilangan keberpihakan kepada rakyat dan lingkungan.

Demokrasi tidak akan pernah utuh apabila keadilan ekologis diabaikan.

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bahkan Pasal 33 ayat (4) menempatkan prinsip keberlanjutan dan wawasan lingkungan sebagai fondasi pembangunan ekonomi nasional.

Konstitusi telah memberi arah yang sangat jelas. Yang sering kali belum sejalan adalah praktik tata kelolanya.

Aceh: Miniatur Pertaruhan Keadilan Ekologis

Aceh adalah contoh nyata bagaimana demokrasi, investasi, dan keadilan ekologis saling bertemu.

Provinsi ini tidak hanya kaya akan mineral, tetapi juga memiliki salah satu bentang alam paling penting di dunia, yaitu Kawasan Ekosistem Leuser, yang menopang sumber air, keanekaragaman hayati, serta kehidupan jutaan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan mengenai pertambangan di Aceh sesungguhnya bukan hanya persoalan ekonomi daerah, melainkan juga menyangkut kepentingan ekologis nasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai usulan maupun pemberian WIUP dan IUP di Aceh memunculkan kekhawatiran karena bersinggungan dengan kawasan hutan, daerah aliran sungai, lahan garapan masyarakat, maupun ruang hidup warga. Di Aceh Barat Daya, misalnya, pemerintah kabupaten pernah mencabut rekomendasi pengurusan WIUP PT Laguna Jaya Tambang sebagai bentuk kehati-hatian terhadap potensi dampak sosial dan lingkungan. Fakta ini menunjukkan bahwa tata kelola pertambangan membutuhkan kehati-hatian, transparansi, dan pengawasan yang kuat, bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif.

Legalitas izin memang penting. Namun legalitas tidak boleh menggantikan legitimasi. Sebuah izin tetap harus diuji terhadap kepentingan rakyat, keberlanjutan lingkungan, dan amanat konstitusi.

Paradoks Penambang Rakyat

Di tengah derasnya perdebatan mengenai investasi pertambangan, ada satu kelompok yang justru paling sering luput dari perhatian: penambang rakyat.

Mereka bukan pemilik konsesi ribuan hektare. Mereka bukan pemodal besar. Banyak di antara mereka hanyalah masyarakat yang mewarisi pekerjaan itu dari orang tua dan leluhurnya sebagai sumber penghidupan keluarga.

Ironisnya, negara tampak jauh lebih siap menyediakan ruang legal bagi investasi berskala besar dibanding menghadirkan kepastian hukum bagi penambang rakyat.

Undang-Undang Mineral dan Batubara sebenarnya telah menyediakan instrumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun di banyak daerah, termasuk di Aceh, implementasinya berjalan lambat. Akibatnya, masyarakat tetap berada dalam ruang abu-abu hukum. Mereka tidak memperoleh legalitas, tetapi pada saat yang sama juga tidak diberikan jalan keluar.

Paradoks inilah yang seharusnya menjadi perhatian negara.

Penambang rakyat tidak boleh disamakan dengan jaringan pertambangan ilegal yang terorganisasi, menggunakan alat berat secara masif, merusak lingkungan, atau dikendalikan oleh kepentingan ekonomi yang mengabaikan hukum. Negara harus mampu membedakan dengan tegas antara rakyat yang membutuhkan perlindungan dan pelaku yang memang harus ditindak.

Membela penambang rakyat bukan berarti membela pelanggaran hukum.

Sebaliknya, membela mereka berarti memperjuangkan percepatan penetapan WPR, penerbitan IPR, pembinaan teknologi pertambangan yang ramah lingkungan, penguatan koperasi, reklamasi, serta kepastian hukum. Negara tidak cukup hadir membawa larangan. Negara juga harus menghadirkan solusi.

Politik Keberanian

Bung Karno mengajarkan bahwa politik adalah alat pembebasan kaum Marhaen.

Negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil tersingkir oleh akumulasi modal. Politik kehilangan maknanya apabila hanya melayani kekuasaan dan melupakan mereka yang hidup dari hasil keringatnya sendiri.

Melalui Trisakti, Bung Karno mewariskan cita-cita Indonesia yang berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Dalam konteks kekinian, Trisakti menuntut agar kekayaan alam Indonesia dikelola secara adil, berdaulat, dan berkelanjutan.

Bung Karno pernah mengingatkan agar Indonesia tidak menjadi bangsa kuli di negeri sendiri. Pesan itu terasa semakin relevan ketika rakyat justru kehilangan akses terhadap sumber daya alam di tanah kelahirannya sendiri, sementara manfaat ekonomi lebih banyak mengalir kepada mereka yang memiliki modal dan akses.

Semangat itulah yang terus dirawat oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Dalam berbagai pidatonya kepada kader, Megawati berulang kali mengingatkan bahwa keberanian kader tidak diukur dari seberapa keras berbicara, tetapi dari keberanian mengatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah.

Beliau juga mengingatkan bahwa manusia adalah bagian dari alam. Karena itu, pembangunan tidak boleh berubah menjadi keserakahan yang merusak bumi pertiwi. Kader PDI Perjuangan harus berdiri di garis depan membela wong cilik sekaligus menjaga kelestarian lingkungan sebagai amanat ideologis partai.

Menghidupkan Spirit Kudatuli

Spirit Kudatuli hari ini bukan sekadar mengenang keberanian melawan represi politik.

Spirit Kudatuli adalah keberanian mengawal konstitusi.

Keberanian mengoreksi kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.

Keberanian memastikan tata kelola sumber daya alam berlangsung secara adil.

Keberanian memperjuangkan legalitas bagi penambang rakyat.

Keberanian menindak setiap bentuk perusakan lingkungan, siapa pun pelakunya.

Dan keberanian memastikan bahwa pembangunan tidak meninggalkan kemiskinan ekologis sebagai warisan bagi generasi mendatang.

Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya tentang siapa yang memegang kekuasaan, melainkan tentang bagaimana kekuasaan digunakan.

Apakah kekuasaan dipakai untuk melindungi rakyat atau membiarkan mereka kehilangan ruang hidupnya.

Apakah dipakai untuk menjaga hutan, gunung, sungai, dan laut, atau membiarkannya rusak demi keuntungan jangka pendek.

Kudatuli mengajarkan bahwa keberanian tidak lahir untuk dikenang, melainkan untuk diwariskan.

Hari ini, keberanian itu menemukan medan perjuangan baru: memastikan demokrasi tidak berhenti di bilik suara, tetapi hadir di hutan, di gunung, di sungai, di pesisir, di sawah, dan di setiap ruang hidup rakyat Indonesia.

Sebab ketika rakyat kehilangan alamnya, sesungguhnya mereka sedang kehilangan masa depannya. Dan ketika negara gagal melindungi ruang hidup rakyatnya, yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, melainkan juga martabat demokrasi dan amanat konstitusi. Itulah makna Kudatuli hari ini: keberanian untuk terus berpihak kepada rakyat, menjaga bumi Indonesia, dan memastikan bahwa setiap jengkal kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir orang.

Quote