Ikuti Kami

Amandemen UUD 1945 Bukan Hanya Usulan PDI Perjuangan

Amandemen terbatas UUD 1945 bukan hanya usulan dari PDI Perjuangan saja. 

Amandemen UUD 1945 Bukan Hanya Usulan PDI Perjuangan
Ketua Bidang Luar Negeri DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah menegaskan bahwa amandemen terbatas UUD 1945 bukan hanya usulan dari PDI Perjuangan saja. 

Usulan itu merupakan wacana lama yang tertunda pembahasannya.

Baca: Amandemen Terbatas Dukung Kepemimpinan Visioner Jokowi

"Saya ingin luruskan ya supaya masyarakat tidak terkecoh. Wacana amandemen terbatas bukanlah semata-mata usulan PDI Perjuangan," tegas Basarah di Gedung Parleman, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8).

Basarah mengatakan wacana menghidupkan kembali amandemen terbatas UUD 1945 sudah ada sejak tahun 2010 yang pada saat itu dipimpin oleh Taufiq Kiemas. 

Usulan itu pun mendapat aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat yang merespon amandenen UUD 1945 sejak tahun 1999-2002.

Dia mengatakan ada tiga kelompok yang turut menyikapi amandemen tersebut. Namun, Basarah tak merinci lebih jauh siapa saja kelompok-kelompok tersebut.

Kelompok pertama, kata Basarah, menilai substansi amandemen sudah bukan lagi berdasarkan UUD1945, mslainkan UU 2002. 

"Mereka anggap amandemen kebablasan. kelompok ini minta kembali ke UUD asli," kata Ketua bidang Luar Negeri DPP PDI Perjuangan ini.

Kelompok kedua menilai perubahan UUD sudah cukup baik, tinggal dilaksanakan saja. Oleh karena itu, kata Basarah, kelompok ini beranggapan tidak perlu ada perubahan lagi.

Sedangkan kelompok terakhir mengatakan UUD hasil perubahan, namun mengingat dinamika masyarakat yang berkembang, maka diperlukan kembali perubahan UUD.

"Nah, dari tiga kelompok ini, kemudian direspon oleh pimpinan MPR dan pimpinan fraksi MPR pada periode 2009-2014 lalu dengan bentuk tim kerja kajian ketatanegaraan. Ini kemudian bekerja, salah satunya menyerap aspirasi yang berkembang daru berbagai kalangan masyarakat.

"Dari aspirasi itu, didapat kesimpulan masyarakat menginginkan kembalinya MPR memikiki wewenang haluan negara," ujarnya.

Basarah menuturkan, dari aspirasi yang ada maka pada sidang paripurna terakhir bulan November 2014 merekomendasikan tujuh poin. Salah satunya, meminta pimpinan MPR periode berikutnya melakukan reformulasi sistem ketatanegaraan dengan menghadirkan kembali GBHN.

"Itulah rekomendasi MPR 2009-2014."

"Karena sudah merekomendasikan atas nama lembaga MPR, berarti semua fraksi-frakai di MPR, artinya 10 partai dan DPD menyetujui dilakukan amandemen terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN," paparnya.

Seperti diketahui, kursi pimpinan MPR saat ini menjadi rebutan parpol-parpol. Baik parpol koalisi Jokowi, seperti Golkar dan PKB, maupun parpol nonkoalisi Jokowi, seperti Gerindra, mengincar ketua MPR itu.

PDI Perjuangan sendiri mengaku akan lebih fokus menyiapkan agenda strategis MPR lima tahun ke depan.

Baca: Basarah Usulkan Amandemen Terbatas UUD 1945

Adapun  agenda strategis MPR RI untuk lima tahun ke depan antara lain mendorong pelaksanaan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan kembali wewenang MPR untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) agar arah dan perjalanan bangsa ke depan dapat disiapkan secara terencana,  terukur dan sesuai dengan cita-cita negara Pancasila.

Selain itu juga untuk mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi  negara. Pasalnya, saat ini secara fungsional kelembagaan, MPR merupakam satu-satunya lembaga negara yang dapat merubah UUD serta dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden serta memilih dan mengangkat kembali di tengah masa jabatan.

Quote