Ikuti Kami

Arteria Kutuk Aksi Brutal Pemukulan Hakim PN Jakarta Pusat

Menurut Arteria tindakan tersebut merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus kemunduran peradaban.

Arteria Kutuk Aksi Brutal Pemukulan Hakim PN Jakarta Pusat
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengaku sangat prihatin atas insiden pemukulan kepada seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurutnya tindakan tersebut merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus kemunduran peradaban. Bagaimana dominasi dan arogansi kekuasaan menyerang lembaga peradilan yang bebas dan terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Baca: Arteria Nilai Penyebar Hoaks Rusak Persatuan

"Saya sedih, prihatin, kecewa dan mengutuk keras perbuatan brutal berupa pemukulan dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pengacara yang sedang beracara terhadap hakim diruang persidangan," tegas Arteria kepada Gesuri.id, Jaumat (19/7).

Politisi PDI Perjuangan ini pun meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas. Berkaca dengan kejadian seperti ini, ia pun meminta ruang persidangan harus kondusif terbebas dari perilaku teror, intimidatif apalagi aksi kekerasan.

"Terhadap pelaku saya minta dihukum seberat-beratnya, tidak boleh ada justifikasi atau penghalalan perbuatan kriminal terhadap hakim yang sedang melaksanakan tugasnya di ruang persidangan," katanya.

Arteria menilai, perbuatan pelaku tidak hanya contemp of court (penghinaan pengadilan) dan perbuatan kriminal (pidana) tetapi juga serangan langsung terhadap kedaulatan negara, khususnya Indonesia sebagai negara hukum.

"Jadi isu adalah isu konstitusionalitas, tidak sesederhana yang dipikirkan banyak orang, apalagi dilakukan oleh seorang advokat yang ber-officium nobile (profesi yang terhormat, pekerjaan yang mulia) dan sangat mengerti dan paham hukum," jelasnya.

Ia pun berharap, semua penegak hukum yang sedang melaksanakan fungsi dan tugasnya harus terlindungi. Apalagi seorang hakim yang sedang bertugas mengimplementasikan fungsi kekuasaan kehakiman yang bebas dan terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun juga, siapapun yang melakukan penganiayaan terhadap penegak hukum yang sedang bertugas. Hakim di ruang sidang itu bukan sekedar hakim, tapi merupakan simbolisasi hadirnya negara dalam konteks penegakan hukum ditengah masyarakat," ungkap politisi asal Jawa Timur ini.

Arteria menyerukan kepada para hakim diseluruh wilayah NKRI untuk tidak terpengaruh dengan kejadian seperti ini dan tetap bekerja sebaik-baiknya.

"Jangan pernah ragu dan takut untuk menerjemahkan rasa keadilan dan pendidikan hukum di masyarakat melalui pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusannya," harapnya.

Baca: Syarat Rekonsiliasi, Arteria: Lecehkan Nilai Kemanusian

"Jaga integritas dan saya mewakafkan diri untuk mengawal proses penegakan hukum ini sampai tuntas," tandas Arteria.

Diketahui, peristiwa pemukulan hakim berinisial HS terjadi pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Subekti. Saat sidang, majelis hakim sedang membacakan putusan perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, penggugat dalam perkara itu adalah Tomy Winata.

Quote