Ikuti Kami

Banteng Bogor Laporkan ASN Pemkot Pemilik Akun Fitnah

Laporan tersebut sebagai pernyataan protes dan tidak terima atas fitnah yang dilontarkan.

Banteng Bogor Laporkan ASN Pemkot Pemilik Akun Fitnah
Isnawati, Pengurus PDI Perjuangan Kota Bogor yang membuat laporan di Polresta Bogor Kota.

Bogor, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata dan Sekretaris Atty Somadikarya melaporkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ke polisi karena mengirim pernyataan bernada fitnah yang berbau suku, agama dan ras (SARA) di dunia maya. 

ASN yang bekerja di bagian Humas Pemkot Bogor, DYD, dalam tweet yang dikirimkannya diduga memfitnah PDI Perjuangan melalui akun Facebook.

Baca: Banteng Tangsel: Tindak Camat Pelanggar Aturan Pilkada!

Laporan tersebut sebagai pernyataan protes dan tidak terima atas fitnah yang dilontarkan.

Laporan ke Mapolresta Bogor Kota pada Minggu (27/9) malam langsung dikawal Dadang Iskandar Danubrata dan Atty Somadikarya. 

Isnawati, Pengurus PDI Perjuangan Kota Bogor yang membuat laporan di Polresta Bogor Kota tidak terima karena partainya disebut kafir.

“Kemarin, Sabtu (26/9) saat saya posting di wall Facebook gambar dukungan kepada Pasangan Calon Pilkada Sukabumi, Abu Bakar-Sirojudin, tiba-tiba DYD langsung bereaksi dan menyampaikan tuduhan kepada PDI Perjuangan agar tidak memilih,” kata Isnawati, Ketua Ranting Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, PDI Perjuangan Kota Bogor, Minggu malam.

Menurut penuturan Isna, display yang dia upload tersebut merupakan sosialisasi nomor urut paslon yang didukungnya di Pilkada Kabupaten Sukabumi.

“Tujuan saya agar warga Sukabumi, termasuk yang tinggal di Kota Bogor, mengetahui nomor urut paslon dari PDI Perjuangan. Tapi, tiba-tiba, akun Facebook DYD menyampaikan komentar bernada fitnah," katanya.

Tuduhan bernuansa SARA yang disampaikan DYD, menurut Isna, dibaca banyak pengguna medsos, termasuk di antaranya kader PDI Perjuangan, hingga akhirnya menimbulkan reaksi protes.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata, Senin (28/9), mengatakan, laporan Isnawati selaku pengurus PDI Perjuangan Kota Bogor menandakan bahwa partai moncong putih itu taat hukum.

Baca: Atty Ingatkan Kandidat Pilkada Penuhi Tiga Hak Rakyat

Menurut dia, pernyataan DYD di sosial media telah memenuhi unsur hukum yang patut dijerat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

Dan, lanjutnya, perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Partai akan kawal proses hukum kasus ini. Sekarang sudah dilaporkan. Tinggal pemanggilan dan pemeriksaan. ASN tidak boleh berpolitik. Apalagi menyampaikan sesuatu yang bernada fitnah dan permusuhan,” tegas Dadang.

Quote