Ikuti Kami

Banteng Jateng Gelar Konsolidasi di Banyumas Raya

Melalui konsolidasi ini, pihaknya ingin seluruh kader di tingkat DPC, PAC hingga ranting memahami mekanisme yang berlaku.

Banteng Jateng Gelar Konsolidasi di Banyumas Raya

Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Jateng sosialisasikan  Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2025, Senin (1/9). 

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng masing-masing Asfirla Harisanto dan Bambang Haryanto Bahruddin. Hadir juga anggota DPRD Jateng dari PDI Perjuangan, yaitu Juli Krisdianto, HM Ichwan, dan Saiful Hadi.

Dalam kesempatan tersebut Bambang Haryanto Baharudin menyosialisasikan tentang Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2025 yang menjadi dasar aturan dalam pencalonan Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng serta DPC PDI Perjuangan di Kabupaten/Kota.

Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak

“Forum ini tidak hanya bersifat sosialisasi, melainkan juga momentum penting untuk memperkuat soliditas kader. Partai ingin memastikan proses demokrasi internal berjalan lebih transparan dan tertib,” kata Bambang Haryanto Baharudin.

Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap

Disampaikan, Kongres VI telah menghasilkan keputusan strategis, termasuk Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2025. Melalui konsolidasi ini, pihaknya ingin seluruh kader di tingkat DPC, PAC hingga ranting memahami mekanisme yang berlaku.

Dalam arahannya, dia menjelaskan bahwa tahap awal penjaringan dilakukan oleh PAC di wilayah masing-masing. PAC diberi kewenangan merekomendasikan nama calon ketua DPD maupun DPC sesuai ketentuan partai.

“Untuk calon ketua DPD, setiap PAC wajib mengusulkan dua nama. Sementara untuk calon ketua DPC, maksimal tiga nama dapat diajukan. Semua usulan harus berasal dari kader yang memenuhi persyaratan,” imbuhnya.

Quote