Jakarta, Gesuri.id - DPP PDI Perjuangan tengah melakukan pengawasan terhadap para kadernya agar tidak terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Partai berhaluan Marhaenisme tersebut memerintahkan agar kadernya tidak terlibat dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk kepentingan pribadi. Perintah ini tertuang dalam surat bernomor 940/IN/DPP/II/2026 yang ditandatangani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun, tanggal 24 Februari 2026.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Juru Bicara DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tenggara (Sultra), Agus Sana’a, menegaskan bahwa secara hukum tidak ada kader PDIP baik dari jajaran pengurus, pejabat publik, maupun anggota legislatif serta kepala daerah/wakil kepala daerah yang dibenarkan terlibat dalam bisnis MBG.
“Secara hukum, tidak ada kader di jajaran pengurus atau anggota legislatif atau kepala daerah/wakil kepala daerah yang terlibat dalam bisnis MBG,” kata Agus melalui pesan WhatsApp pada Senin (2/3/2026).
Terkait sanksi, Agus menyebutkan bahwa partai akan memberikan tindakan kepada kader yang terbukti terlibat, namun tidak serta-merta berupa pemecatan.
“Sanksi sudah pasti ada, tapi tidak sampai pada pemecatan,” ujarnya.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tak Bisa Didikte
Ia menjelaskan bahwa kader yang telah memperoleh porsi pengelolaan MBG sebelum surat edaran (SE) diterbitkan akan diminta menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain.
“Namun jika yang bersangkutan tetap bersikeras mengelola MBG, barulah partai memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari keanggotaan partai,” tutupnya.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen partai dalam menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program pemerintah

















































































