Ikuti Kami

Cawabup, PDI Perjuangan Kulon Progo Tunggu Keputusan DPP

Rekomendasi nama calon wakil bupati Kulon Progo turun pada awal tahun 2020.

Cawabup, PDI Perjuangan Kulon Progo Tunggu Keputusan DPP
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kulon Progo Istana.

Kulon Progo, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan rekomendasi nama calon wakil bupati Kulon Progo turun pada awal tahun 2020.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kulon Progo Istana di Kulon Progo, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan terkait nama calon wakil bupati Kulon Progo.

Baca: Akhid Minta Anggota BPD Terpilih Peka Persoalan Masyarakat

"Mudah-mudahan minggu depan sudah turun. Sebenarnya, tidak ada persoalan soal rekomendasi, tetapi hanya soal waktu. Saat ini libur akhir tahun, semua pada sibuk," kata Istina.

Ia mengakui rekomendasi dua nama sudah ditandatangani oleh pengurus DPP PDI Perjuangan pada pertengahan Desember 2019, tetapi terganjal waktu. Saat ini DPP PDI Perjuangan juga sibuk membuat rekomendasi nama-nama kandidat calon kepala daerah yang akan diusung dalam Pilkada Serentak pada 2020.

"Kapan rekomendasi diambil dan siapa yang harus ambil rekomendasi sudah diputuskan dalam rapat pleno pada 18 Desember 2019. Kemudian, saat ini Ketua DPC PDI Perjuangan Sudarta sedang umrah. Hal ini yang perlu dibicarakan," katanya.

"Dua nama calon wakil bupati Kulon Progo yang mendapat rekomendasi itu sesuai hasil konsultasi dengan DPD PDI Perjuangan DIY," kata Istana tanpa menyebutkan dua nama tersebut.

Menurut dia, ada delapan nama calon wakil bupati Kulon Progo yang mengikuti uji kalayakan dan kepatutan di DPP PDI Perjuangan, yakni Agus Langgeng Basuki, Sumanto, Fajar Gegana, Bambang Ratmaka Yulianta, Fidelis Indriyanto Diponegoro, Yoeke Indra Agung Laksana, Anton Supriyono, dan Eko Susanto.

Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan pihaknya sudah membentuk panitia khsusus (pansus) pengisian wakil bupati Kulon Progo.

Menurut dia, pansus pengisian wakil bupati harus memiliki referensi terlebih dahulu. Dari hasil rapat koordinasi antara DPRD Kulon Progo, KPU Kulon Progo, dan Sekda Kulon Progo pada 28 November 2019, ada beberapa yang belum menemukan kesepahaman bersama antara sekda, KPU, dan dewan.

Baca: Delapan Cawabup Kulon Progo Siap Ikut Penjaringan

Ia mencontohkan rekomendasi calon wakil bupati. Rekomendasi itu, apakah seluruh parpol pengusung mengeluarkan rekomendasi atau hanya PDI Perjuangan. Dari sisi DPRD Kulon Progo, di mana beberapa anggotanya masuk dalam partai pengusung bersepakat bahwa yang mengeluarkan rekomendasi adalah PDI Perjuangan.

"Jadi rekomendasi calon wakil bupati yang berhak mengeluarkan hanya PDI Perjuangan Namun, hal ini masih diperdebatkan," katanya.

Quote