Ikuti Kami

Fitnah Hasto, Banteng Jakpus Ancam Pidanakan Andi Arief 

Cuitan Andi Arief tersebut telah merugikan seluruh Keluarga Besar PDI Perjuangan di muka bumi.

Fitnah Hasto, Banteng Jakpus Ancam Pidanakan Andi Arief 
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan politisi Partai Demokrat, Andi Arief.

Jakarta, Gesuri.id - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat (Jakpus) menanggapi serius cuitan politisi Partai Demokrat (PD) Andi Arief lewat akun Twitter @Andiarief_ yang diunggah pada 14 Pebruari 2022 pukul 09.13.

Cuitan itu berbunyi :

"Setelah PD difitnah atas kasus Wadas, kini tak terbukti. Bolehkah kami bertanya apa benar Hasto Sekjen PDIP berada di balik penambang andesit?" 

Baca: Andi Arief Fly Sebut Sekjen Hasto di Balik Penambang Andesit

Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Jakpus Fuad Abdullah menegaskan, cuitan Andi Arief tersebut telah merugikan seluruh Keluarga Besar PDI Perjuangan di muka bumi.

"Yang jelas ada unsur formil atau sengaja dari Andi Arief untuk menyerang Ir. Hasto Kristiyanto, MM selaku atau Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan," tegas Fuad, Selasa (15/2/2022).

Sekilas, lanjut Fuad,  Andi Arief telah membuat narasi dimana seolah fitnah yang telah dilakukan dibungkus dengan sebuah pertanyaan. Namun materinya jelas mengarah kepada fitnah dan nenyerang kehormatan  Hasto Kristiyanto baik selaku pribadi dan secara formil disebutkan sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.

"Mungkin Andi Arief berpikiran dengan dibungkus dengan seolah pertanyaan dalam tweetnya, unsur pidana bisa dikesampingkan. Tentu tidak! Kami melihat ada mensrea atau niat untuk melakukan fitnah dan menyerang kehormatan, yang hal tersebut adalah perbuatan yang dilarang dalam hukum kita di Indonesia," tegas Fuad.

Sebagai organisasi, Fuad menegaskan BBHAR  DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat sangat menyesalkan cuitan Andi Arief tersebut yang bermuatan Fitnah dan Menyerang Kehormatan Sekjend PDI  Perjuangan.

Fuad menegaskan, perbuatan Andi Arief adalah pelanggaran pidana yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Baca: Anies Pamer Data Kemacetan, Bukan Hasil Kerjanya

Perbuatan Andi Arief itu, sambung Fuad,  juga berkaitan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

"Pasal 310 KUHP merupakan delik rnenyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku," ujar Fuad 

Maka, tegas Fuad, melalui media pihaknya meminta Andi Arief untuk mengklarifikasi dan meminta maaf melalui tweetnya, agar mekanisme perbuatan dan klarifikasinya serta permohonan maafnya bersifat seimbang.

"Jika dalam waktu paling banyak 2 X 24 jam sejak hari ini, saudara Andi Arief tidak membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada PDI Perjuangan, maka kami secara tegas akan menggunakan jalur hukum agar persoalan ini ditangani oleh negara," tegas Fuad.

Quote