Ikuti Kami

Gembong: Resistensi Anies Terhadap KASN Bukti Dirinya Panik

KASN mengeluarkan rekomendasi terbuka atas bongkar pasang jabatan pada Satuan Kerja Prangkat Daerah (SKPD) di Pemprov DKI.

Gembong: Resistensi Anies Terhadap KASN Bukti Dirinya Panik
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Kisruh antara Ketua Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan belum menemui titik terang.  

Baca: Gembong: Anies Wajib Jalankan Rekomendasi KASN

Saling tuding antara kedua tokoh mucul setelah KASN mengeluarkan rekomendasi terbuka atas bongkar pasang jabatan pada Satuan Kerja Prangkat Daerah (SKPD) di jajarah Pemerintah Daerah (Pemda) DKI beberapa waktu lalu. 

Anies menuding Sofian Effendi berpolitik setelah mengeluarakan rekomendasi terbuka tersebut. Tak tinggal diam, Sofian Effendi menuding balik bahwa yang sedang berpolitik adalah Anies karena dia adalah 'produk politik'.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan tudingan Anies tersebut muncul karena kepanikan dirinya atas rekomendasi KASN tersebut.

Gembong menilai pernyataan tersebut tak seharusnya dikeluarkan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

"Pak Anies panik dalam mengahadapi rilisnya KASN jadi pak Anies panik menghadapi itu sehingga munculah bahasa - bahasa yang menurut saya tak perlu disampaikan oleh pak Anies," kata Gembong, Senin (6/8).

Menurut Gembong, Gubernur Anies dan Wakilnya Sandiaga Salahuddin Uno agar segera menindaklanjuti rekomonedasi tersebut dan memberikan laporanya.

"Sekarang tugas Anies-Sandi tinggal menidaklanjuti rekomendasi dari  KASN itu," ujarnya.

Baca: Pejabat yang Dicopot Anies, Legislator Ingatkan Ini !

Lebih lanjut Gembong mengatakan Anies-Sandi harus menghormati rekomendasi yang dikeluarkan KASN. Dia juga menyarankan baik pihak KASN dan pemprov DKI untuk saling menghormati instansi masing - masing.   

"Ya enggak perlu saling berdebat, yang perlu dilakukan adalah masing - masing menghormati, apa yang sudah menjadi keputusan instansi," tutupnya.

Quote