Ikuti Kami

Hina Megawati & Presiden Jokowi, Repdem Tangsel Lapor Polisi

Ketua DPC Repdem Tangsel Rico Marleve mengatakan laporan itu mengacu pada konten kebencian.

Hina Megawati & Presiden Jokowi, Repdem Tangsel Lapor Polisi
Ketua DPC Repdem Tangsel Rico Marleve.

Tangsel, Gesuri.id - DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota Tangerang Selatan mendatangi Polres Tangsel untuk melaporkan akun media sosial (medsos) yang menghina dan menebar ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan. Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo.

Ketua DPC Repdem Tangsel Rico Marleve mengatakan laporan itu mengacu pada konten kebencian.

Baca: Repdem Banjar Siap Perkuat PDI Perjuangan Jawa Barat

Dalam akun tiktok ini menyebutkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo dengan berkata kasar dan kebencian

“Yang kami keberatan itu bahwa terlapor ini menyampaikan bahwa Ujaran Kebencian ini bisa menganggu kami sebagai kader PDI Perjuangan. Itu kami keberatan di situ makanya kita laporkan," ujar Rico di Polres Tangsel, Senin (18/4).

Menurut Rico, pernyataan ini dinilai cenderung fitnah dan berbahaya. Pasalnya, terlapor membawa Presiden Republik Indonesia dan Ketua Umum PDI Perjuangan itu merupakan panutan kami.

Sejumlah bukti telah diserahkan DPC Repdem Tangsel kepada polisi terkait laporannya. bukti-bukti itu mulai dari bukti transkrip hingga tangkapan layar pemberitaan di media sosial.

Baca: Repdem Terima Permohonan Maaf Haikal Hasan Soal Soekarno

"Atas dugaan tersebut, Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Sebab NKRI adalah negara hukum siapa pun oknum yang berani menghina orang lain maka wajib untuk diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku, seluruh kader Repdem juga kita harap untuk bergerak

Repdem Tangsel mengapreasisasi kepada Polres Tangsel yang menerima laporan kami dan mendukung penuh Polres Tangsel untuk menangkap pelaku tersebut.

Quote