Ikuti Kami

Keputusan di Tangan Ahok, Mundur atau Tidak dari Partai

Bambang: Memang Ahok jenis orang yang bisa diatur-atur?

Keputusan di Tangan Ahok, Mundur atau Tidak dari Partai
Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan tak akan mendesak eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mundur dari partai, jika ditunjuk menjadi bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua keputusan diserahkan kepada Ahok.

“Memang Ahok jenis orang yang bisa diatur-atur? Kalau saran ndak bakal dipakai, ya buat apa beri saran?  Saat ini banyak orang hobi kasih saran,” ujarnya Rabu (13/11).

Dua sumber di internal Kementerian BUMN membenarkan soal rencana pengangkatan Ahok sebagai komisaris utama Pertamina. Rencananya, Ahok resmi menjabat Komisaris Utama Pertamina menggantikan Tanri Abeng pada akhir November ini.

Kabar Ahok akan menjadi komisaris utama Pertamina itu merebak setelah bekas Gubernur DKI Jakarta itu datang memenuhi undangan Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (13/11). Dalam pertemuan selama satu setengah jam itu, Ahok mengaku banyak berdiskusi dengan Erick seputar perusahaan BUMN.

Sebelum meninggalkan Kementerian, Ahok menuturkan diminta terlibat di salah satu perusahaan pelat merah. Ia pun menerima tawaran itu. Namun, Ahok mengaku tidak tahu soal jabatan untuknya. "Jabatannya apa dan BUMN mana, saya tidak tahu, silakan tanya ke Pak Menteri," ucap Ahok, kemarin.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertemu Menteri Erick untuk membicarakan kekosongan posisi di salah satu perusahaan BUMN.

Apakah Ahok pasti menjadi bos Pertamina? "Ha-ha-ha-ha..." Bekas Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf tertawa melalui pesan teks, Kamis. 

Sejumlah politikus meminta Ahok mundur dari PDI Perjuangan, jika ingin menjadi bos perusahaan pelat merah itu. Arya mengatakan pejabat BUMN memang tidak boleh orang partai. 

Sesuai dengan ketentuan persyaratan pengangkatan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas BUMN dan pengangkatan direksi serta dewan komisaris anak perusahaan BUMN yaitu dilarang sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif. 

“Enggak boleh orang partai kalau BUMN,” ujar bekas kader Partai Perindo ini.

Quote