Ikuti Kami

PK Baiq Ditolak, Arteria: MA Gagal Sebagai Benteng Keadilan

Arteria menilai, MA telah gagal sebagai benteng terakhir bagi para pencari keadilan.

PK Baiq Ditolak, Arteria: MA Gagal Sebagai Benteng Keadilan
Anggota DPR RI, Arteria Dahlan. Foto: dpr.go.id.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Arteria Dahlan mengajak Komisi III untuk menunda pembahasan anggaran Mahkamah Agung (MA). 

Hal ini terkait ditolaknya peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.

Baca: Presiden Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti

MA menilai Baiq Nuril pantas menerima ganjaran kurungan karena merekam percakapan antara dirinya dengan mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram.

Arteria menilai, MA telah gagal sebagai benteng terakhir bagi para pencari keadilan. Terlepas dari alasan pembenar apapun, menurutnya, vonis PK harus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Saya mengajak teman-teman di Komisi III, untuk menunda pembahasan anggaran Mahkamah Agung, sampai dengan DPR memperoleh informasi resmi terkait dengan tragedi kemanusiaan yang dihadirkan oleh Mahkamah Agung ini dapat diklarifikasikan ke Kami," kata Arteria kepada Gesuri.id, di Jakarta, Sabtu (6/7).

Selain itu, Kader PDI Perjuangan itu juga minta Undang-undang MA yang mengatur judex juris ditarik, sehingga MA tidak memiliki kekuatan yang mengikat.

"Saya minta UU ini ditarik kembali atau tidak mempunyai kekuatan yang mengikat, sampai para penegak hukum, khususnya para jaksa dan hakim-hakim paham bagaimana materi muatan norma UU tersebut dapat dipahami secara arif dan bijaksana," terangnya.

Menurut Arteria, dalam kasus ini MA telah gagal sebagai pucuk tertinggi pemegang kekuasaan kehakiman. Sehingga membuat rakyat mencari jalan keadilan sendiri hingga melibatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi berdasarkan UU.

"Bahkan minta amnesti kepada presiden. Suatu bukti yang sempurna atas kegagalan sistem yudisial yang dihadirkan oleh MA. MA terbukti gagal di dalam menjawab permasalahan dan pertanyaan hukum yang menjadi masalah dalam putusan judex factie di tingkat kasasi. Perkara ini kan demi hukum tidak layak untuk diperiksa," jelasnya.

Baca: Masinton Dukung Pengajuan Amnesti Baiq Nuril

Sebagai seoarang yang bergelut di dunia hukum, Arteria sangat menyayangkan putusan MA kepada Baiq Nuril. Ia menyebut MA seperti menara gading, yang terkesan terlampau jauh serta sangat berjarak dengan kehidupan rakyat.

"Hakim MA pemeriksa perkara memiliki perspektif berbeda dengan nilai sosial kemasyarakatan yang ada. Putusan ini kan jelas mendeklarasikan bahwa Baiq Nuril adalah pelaku kriminal, bukan korban. Dimana nurani mereka yang mengaku-ngaku sebagai wakil Tuhan di dunia?" tandas Politisi asal Jawa Timur ini.

Quote