Ikuti Kami

Resmi! Banteng Jakpus Polisikan Andi Arief 

Pelaporan cuitan pemilik akun atau akun twiter @Andiarief_ tersebut dinilai telah merugikan seluruh Keluarga Besar PDI Perjuangan.

Resmi! Banteng Jakpus Polisikan Andi Arief 
BBHAR DPC PDI Perjuangan Jakpus telah membuat Laporan Polisi.

Jakarta, Gesuri.id - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat (Jakpus) telah menindak lanjuti cuitan pemilik akun Twitter @Andiarief_ yang diunggah pada 14 Pebruari 2022 pukul 09.13.

Bunyi tweet itu adalah :

“Setelah PD difitnah atas kasus Wadas, kini tak terbukti. Bolehkah kami bertanya apa benar Hasto Sekjen PDIP berada di balik penambang andesit?” 

Baca: Sutono Buka PKP Kader Pratama di Lampung Tengah

BBHAR DPC PDI Perjuangan Jakpus telah membuat Laporan Polisi yang diwakili Sekertaris BBHAR Jakarta Pusat, Jesaya Purba.

"LP tersebut diterima oleh Polisi Tanggal 18 Pebruari 2022 dengan Nomor : LP/B/359/II/2022/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Dalam pembuatan LP tersebut, selain dihadiri seluruh fungsional BBHAR Jakarta Pusat juga didampingi Langsung oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat, Ibu Waode Herlina dan Sekertaris DPC PDI Perjuangan Jakarat Pusat, Bapak Ir. Iwan Triady," ujar Jesaya, Jumat (18/2). 

Adapun pelaporan cuitan pemilik akun atau akun twitter @Andiarief_ tersebut dinilai telah merugikan seluruh Keluarga Besar PDI Perjuangan secara kelembagaan. 

Jesaya menegaskan, terlihat jelas unsur formil atau sengaja dari akun tersebut untuk menyerang Ir. Hasto Kristiyanto, MM selaku  Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. 

"Dengan demikian akibat yang ditimbulkan secara materiil bukan hanya Bapak Hasto Kristiyanto secara pribadi namun lebih sangat terasa merugikan kelembagaan dan keluarga besar PDI Perjuangan. Hal tersebut terbukti dimana cuitan tersebut direspon oleh umum dengan retwet 2 ribuan lebih disukai lebih dari 7 ribu dan hampir semuanya memberikan penilaian dan respon negatif dari khalayak," ujar Jesaya.

Jesaya menegaskan,  narasi fitnah yang dikemas dengan sebuah tanya tanpa ada latar belakang peristiwa maupun rangkaian data keterkaitan persoalan tambang Andesit dengan nama Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan sudah cukup menunjukkan  adanya peristiwa pidana secara formil yang dilakukan oleh pemilik akun atau akun tweter @Andiarief_. 

Substansi muatan cuitan tersebut sangat jelas bermuatan fitnah dan menyerang kehormatan kepada  Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan. 

"Dikarenakan bias terhadap kelembagaan maka dugaan perbuatan pidana oleh pemilik akun atau akun tweter @Andiarief_ cukup proporsional diterapkan pasal 28 ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Jesaya. 

Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagaimana dimaksud menyebutkan :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Baca: Budiman Tegaskan Indonesia Harus Bangun Tradisi Berdebat

Lalu Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagaimana dimaksud menyebutkan:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". 

Jesaya menegaskan, dalam press release BBHAR Jakpus telah memberikan waktu kepada pemilik akun atau akun tweter @Andiarief_ untuk meminta maaf melalui tweter.

 "Namun hingga waktu yang telah diberikan selama 2 X 24 jam ternyata tidak direspon. Dengan demikian kami melanjutkan upaya hukum sebagaimana janji kami dalam press release," tegas Jesaya 

"BBHAR PDI Perjuangan Jakarta Pusat sebagai organisasi badan partai yang merupakan bagian serta mendapat Surat Keputusan dari Pengurus DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat mempunyai kapasitas hukum untuk melaporkan akun atau pemilik akun tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara pidana khususnya pelanggaran terhadap UU ITE," tambahnya.

Quote