Ikuti Kami

Alex Indra Lukman Sebut Forum Penyelamat Hutan Jawa Tolak Reforma Agraria

''Kami menerima aspirasi dari kelompok masyarakat yang berisi petani hutan dan masyarakat adat,'' ujar Alex.

Alex Indra Lukman Sebut Forum Penyelamat Hutan Jawa Tolak Reforma Agraria
Anggota DPR RI Alex Indra Lukman.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) menyampaikan penolakan terhadap Reforma Agraria di Hutan Jawa untuk melindungi dari kerusakan.

Hal itu terungkap saat bersama jajaran Anggota Komisi IV DPR RI menerima Audiensi dari Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan.

''Kami menerima aspirasi dari kelompok masyarakat yang berisi petani hutan dan masyarakat adat,'' ujar Alex dikutip Kamis 13 November.

Menurut Alex, mereka berasal dari sejumlah daerah di Pulau Jawa dan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi SK Kementerian LHK (Sekarang Kementerian Kehutanan).

''Hal itu terkait kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang memicu konflik horizontal antar-petani,'' ungkapnya.

Alex menambahkan menindaklanjuti audiensi kali ini, Komisi IV DPR RI akan membawa masalah ini dalam agenda rapat kerja bersama mitra Komisi IV DPR RI.

Diketahui, Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) adalah kawasan hutan negara di Jawa yang ditetapkan pemerintah untuk dielola secara khusus, khususnya untuk memacu target perhutanan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Pengelolaan ini melibatkan perubahan dari pengelolaan Perum Perhutani ke pengelolaan berbasis masyarakat dengan berbagai bentuk seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan Kemitraan Kehutanan. 

Karakteristik KHDPK

Areal kawasan hutan lindung dan produksi di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten yang sebelumnya dikelola Perum Perhutani. 

Bentuk pengelolaan beragam, termasuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Kemitraan Kehutanan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Hutan Adat. 

Memerlukan rencana kerja pengelolaan hutan jangka panjang yang mempertimbangkan kesatuan ekosistem dan kesepakatan semua pihak. 

Aset tanaman di areal KHDPK tetap menjadi aset negara yang dikelola Perhutani hingga panen, setelah itu dikelola secara multi-usaha oleh masyarakat. 

Dukungan dan pendampingan berasal dari pemerintah dan pihak terkait untuk Kelompok Tani Hutan (KTH).

Quote