Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menegaskan jangan ada penutupan atau istilah 'kuota penuh' bagi pengajuan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk warga miskin.
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan pengajuan RTLH melalui aplikasi Sahabat harus dipermudah. Sebab melalui aplikasi ini data akan terbaca dengan mudah.
Baca: Atty Minta Jangan Baper Terkait Pernyataan Puan
Aplikasi ini, sambung Atty, dibuat bukan untuk mempersulit, melainkan memudahkan rakyat.
"Berkas pengajuan RTLH dari warga yang datang langsung ke kelurahan harus diakomodir dulu untuk bisa didaftarkan dalam aplikasi Sahabat, bagi warga yang belum terdaftar," ujar Atty.
Seharusnya, sambung Atty, tak ada batasan jumlah untuk pengajuan. Karena semua berkas akan diverifikasi dengan ketat dan benar. Dan bagi yang layak menerima jangan dipersulit dengan alasan suka dan tidak suka.
"Bagi rumah yang tidak layak menerima bantuan APBD, silakan dicoret supaya penerima manfaat menjadi tepat sasaran dan dijelaskan alasannya mengapa ditolak agar mereka tidak akan berharap dan menunggu nunggu," ujar Atty.
Baca: Atty: Permudah Rakyat Untuk Nikmati Program Pro Rakyat!
Atty menegaskan agar jangan membicarakan kuota dahulu, karena kuota akan disesuaikan dengan anggaran dan kemampuan daerah. Khususnya besaran anggaran hibah dan bansos dalam pembahasan anggaran antara badan anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas usulan dari dinas terkait.
"Kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan administrasi pemerintahan harus kerja sama dan mendukung program-program yang berpihak pada rakyat. Syarat administratif harus diberikan pada masyarakat yang membutuhkan dengan dasar adanya pengantar dari Ketua RT/RW setempat," ujar Atty.