Ikuti Kami

BMI dan DPC Gunungkidul Gotong-Royong Bedah Rumah

Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang belum tertangani oleh bantuan pemerintah maupun dana desa untuk diperbaiki agar layak huni. 

BMI dan DPC Gunungkidul Gotong-Royong Bedah Rumah
Bustari (70) Dusun Gunungkrambil, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Gunungkidul, Yogyakarta, Minggu (21/10).

Gunungkidul, Gesuri.id - Banteng Muda Indonesia (BMI) bekerjasama dengan DPC PDI Perjuangan Gunungkidul melakukan kegiatan gotong-royong bedah rumah dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda 2018, di Kabupaten Gunungkidul, Minggu (21/10). 

Baca: Aksi Sosial Bedah Rumah ala PDI Perjuangan Blitar

Ketua DPC PDI Perjuangan Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengatakan pihaknya menyasar Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang belum tertangani oleh bantuan pemerintah maupun dana desa untuk diperbaiki agar layak huni. 

“Kami membantu warga yang masih tinggal di rumah hunian yang tidak layak. Dan rumah milik Pak Bustari ini salah satu contoh rumah yang belum tersasar oleh bantuan pemerintah. Ini kami lakukan bedah rumah secara gotong royong supaya menjadi baik,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR) Gunungkidul Eddy Praptono mengatakan, masih ada sekitar 25.000 RTLH di Kabupaten Gunungkidul. 

Eddy mengatakan sejauh ini sudah sekitar 6000 rumah diperbaiki. Sementara untuk tahun ini sedikitnya ada 650 ditangani. 

"RTLH di Gunungkidul sekitar 25.000, setiap tahunnya program tersebut ada kuota sekitar 500-600 unit," katanya. 

"Sebanyak 500 rumah diperbaiki menggunakan dana pusat, sementara sisanya 150 rumah diperbaiki menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Gunungkidul," ucapnya. 

Baca: Yoseph: Program Bantuan Bedah Rumah Jokowi jadi Primadona

Eddy menerangkan terdapat beberapa kriteria dari RTLH. Diantaranya, dinding berupa tembok atau anyaman bambu, dan bagian lantai masih beralaskan tanah. Setiap penerima sasaran masing-masing mendapat Rp 10 juta, selanjutnya swadaya. Oleh karena itu, penerima bantuan juga memiliki kewajiban dalam menyelesaikan proses perbaikan secara mandiri.

Quote