Ikuti Kami

Bupati Kediri Pastikan Anak Tanpa Akta Kelahiran Bisa Kembali Bersekolah

Negara harus hadir memastikan hak pendidikan anak-anak, tanpa terkecuali

Bupati Kediri Pastikan Anak Tanpa Akta Kelahiran Bisa Kembali Bersekolah
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) memotivasi Restu, bocah delapan tahun yang sempat terhenti sekolah karena tidak memiliki akta kelahiran, di Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten, Kediri. (Foto: Istimewa)

Kediri, Gesuri.id – Bupati Kediri yang juga kader PDI Perjuangan Hanindhito Himawan Pramana turun langsung membantu seorang anak bernama Restu (8) yang tidak bersekolah karena tidak memiliki akta kelahiran.

Mas Dhito, sapaan akrab bupati, langsung mendatangi tempat tinggal Restu di Dusun Dawuhan, Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten, Selasa (15/9/2025) setelah mendengar kabar tersebut. Ia memfasilitasi agar Restu dapat kembali bersekolah.

“Negara harus hadir memastikan hak pendidikan anak-anak, tanpa terkecuali,” ujarnya.

Restu sebelumnya pernah bersekolah di kelas 1 SD, namun hanya dua pekan karena terkendala dokumen. Kini, Pemkab Kediri memastikan seluruh kebutuhan administrasi pendidikan Restu dipenuhi.

Kisah Restu menyentuh hati banyak orang. Sejak lima bulan terakhir, ia dititipkan sang ayah kepada pasangan Mujiastuti dan Siswanto, tetangganya. Sang ayah bekerja sebagai sopir truk, sementara ibunya merantau ke Bandung. Ketiadaan akta kelahiran membuat Restu sempat terhenti dari dunia pendidikan.

Kabar itu cepat sampai ke telinga Mas Dhito. Tanpa banyak pertimbangan, ia datang langsung menemui Restu, berbincang hangat, hingga akhirnya memastikan sang bocah kembali bisa mengenyam pendidikan di sekolah terdekat. 

Quote