Ikuti Kami

DPRD Kulon Progo Nilai Sistem Zonasi Sekolah Masih Kacau

Akhid Nuryati menilai sistem zonasi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 2018/209 tingkat SMP di wilayah ini masih kacau.

DPRD Kulon Progo Nilai Sistem Zonasi Sekolah Masih Kacau
Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Akhid Nuryati.

Kulon Progo, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Akhid Nuryati menilai sistem zonasi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 2018/209 tingkat SMP di wilayah ini masih kacau.

Akhid Nuryati meninjau Penerimaan Peserta Didik Baru 2018/209 tingkat SMP ditiga lokasi, yakni SMP Negeri 3 Wates, SMP Negeri I Panjatan dan SMP Negeri I Wates.

Baca: Bupati Idza Dorong Petani Bawang Jual Produksinya ke Bulog

"Dari hasil pemantauan PPDB 2018/2019, orang tua banyak mengeluhkan zonasi yang masih carut marut, dan sistem daring PPDB 'ofline' yang menyebabkan mereka panik. Kemudian dari pihak sekolah mengeluhkan minimnya sosialisasi penerapan PPDB secara daring," kata Akhid usai melakukan pemantuan PPDB 2018/2019 di Kulon Progo, Kamis (5/7).

Ia mengatakan pendidikan anak itu merupakan isu yang sangat strategis karena merupakan suatu kebutuhan pokok. Untuk itu, keberhasilan PPDN 2018/2019 bisa diukur dari sistem penerimaan PPDB dan keadilan pendidikan bagi warga.

Sejak kemarin, Rabu (4/7) dia banyak menerima keluhan dari orang tua calon murid, khususnya di Wates, Panjatan, dan Sentolo. Keluhannya yakni sistem zonasi yang masih carut marut dan sistem yang offline. Kemudian, Disdikpora mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperpanjang PPDB hingga Jumat (6/7).

Sejak Rabu (4/7) malam saya banyak mendapat laporan tentang tidak jalannya sistem penerimaan siswa SMP 2018 ini. Tadi malam terkonfirmasi sistem sudah jalan, pagi ini saya cek langsung ke lokasi, dan ternyata belum sesuai yang diharapkan, sistem zonasi masih kacau," kata Akhid.

Akhid mengatakan pada Rabu (4/7), pihaknya mengundang Kepala Disdikpora Kulon Progo Sumarsono dan Kabid SMP Disdikpora Jujur Santoso untuk menjelaskan pelaksanaan PPDB dan segala persoalannya. Kadisdikpora menjanjikan sistem daring PPDB sudah diperbaiki dan tidak terganggu, begitu juga sistem zonasi. Kadisdikpora melaporkan hal-hal yang bagus saja.

Baca: DPC PDIP Kulon Progo Siapkan 50 Orang Bacaleg

Namun kenyataan di lapangan, pada 09.00 WIB, sistem daring baru bisa diakses. Bahkan di SMP Negeri 3 Wates datanya masih menumpuk.

"Jadi sistem aplikasinya yang belum sempurna. Contoh kasus, warga Pedukuhan Wirun, Desa Kulwaru Zona 1 masuk SMP N 3 Wates, tapi ternyata malah masuk Zona 3 luar Kabupaten. Kesimpulannya, sistem zonasi aplikasi PPDB belum berjalan baik," ujarnya.

Ia mengaku sudah meminta Disdikpora melakukan simulasi uji coba PPDB online, namun tidak direspon. Bahkan, dirinya sudah meminta Disdikpora mengundung dirinya saat rapat penentuaan zonasi, tapi tidak ada undangan yang masuk.

"Kami minta Disdikpora proaktif, responsip, dan peka terhadap persoalan PPDB. Sehingga mengakomodir permasalahan sistem PPDB dan segera mengatasinya," katanya.

Menurutnya, karena sekolahan adalah pilihan, maka asas keadilan jangan sampai tercederai. Jauh hari pihaknya juga sudah mencoba memastikan, sejauh mana sosialiasi dan ujicoba sistem dilakukan. Sedianya disimulasikan dulu agar saat pelaksaan tidak terjadi kendala.

Di sisi lain, Akhid berharap, orang tua wali juga bisa lebih mengerti, sistem PPDB itu insturmennya tidak hanya zonasi tetapi juga ada nilai yang menetukan. Terkait teknis PPDB, menjalankan fungsi pengawasan, kami juga ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas PPDB ini terjamin tanpa ada mal-administrasi.

"PPBD online itu juga searah dengan upaya itu, ada rumus ada tenggangnya, ada instrumen persyaratan yang mengatur itu, bahkan dituangkan dalam Perbub sebagai payung hukumnya. Saya akan pantau sampai besok, dan tentunya akan menjadi bahan evaluasi untuk PPDB tahun berikutnya," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Saah satu wali siswa, Landung Pardiman, 44 warga Desa Karangwuni, Wates, mengatakan dirinya mash bingung dengan sistem zonasi yang diterapkan, anaknya masuk zona 2, padahal ketentuan yang dikeluarkan Disdikpora, warga Karangwuni masih dianggap sebagai zona satu saat SMA N 1 Panjatan.

Baca: Relokasi Warga di Magersari, Hasto Wardoyo Temui Paku Alam X

Untuk hari ini zona 2, kemarin malah zona 3 alias dari luar kabupaten," keluhnya.

Landung berharap, Disdikpora bisa secepatnya memberikan kejelasan, sistem yang ada segera bisa diperbaiki menyusul tenggat waktu pendaftaran akan habis di Jumat ini.

"Bagaimana, dengan masuk zona 3 anak saja bisa saja tersisih, harusnya dapat 100 poin jadi hanya 30 poin," ucapnya.

Quote