Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Rahman Hakim, mendorong penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap produk halal sekaligus kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya usaha mikro, dalam memperoleh sertifikasi halal.
Dorongan tersebut disampaikan Arief dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal Kota Bekasi, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM yang masih menghadapi kendala dalam proses sertifikasi.
“Yang paling penting bagaimana UMKM mikro ini bisa kita bantu untuk mendapatkan sertifikasi halal. Jangan sampai karena keterbatasan kemampuan administrasi maupun biaya, mereka kesulitan memenuhi persyaratan,” kata Arief.
Arief menilai, masih terdapat pelaku UMKM yang mengalami berbagai kendala dalam proses sertifikasi halal, mulai dari keterbatasan pemahaman mengenai prosedur, persoalan administrasi, hingga kemampuan pembiayaan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil peran aktif melalui pendampingan dan fasilitasi. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku UMKM mikro tidak merasa terbebani ketika harus memenuhi berbagai persyaratan sertifikasi halal.
Menurut Arief, sertifikasi halal tidak hanya penting sebagai bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku UMKM.
Dengan adanya sertifikasi dan legalitas yang jelas, produk UMKM diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk memasuki pasar yang lebih luas sekaligus meningkatkan daya saing.
Namun, Arief menegaskan pembinaan terhadap UMKM tidak cukup berhenti pada proses sertifikasi. Pemerintah daerah juga perlu memikirkan keberlanjutan usaha dengan memberikan dukungan terhadap akses permodalan.
Menurutnya, legalitas dan sertifikasi produk harus berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas usaha. Setelah pelaku UMKM mampu memenuhi ketentuan produk halal, mereka juga membutuhkan dukungan agar dapat meningkatkan produksi, memperluas pemasaran, dan mengembangkan usaha.
“Setelah produknya memiliki sertifikasi dan memenuhi ketentuan, kita juga harus memikirkan bagaimana mereka mendapatkan bantuan atau akses permodalan sehingga usahanya bisa berkembang,” ucapnya.
Arief berharap Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dapat menjadi instrumen yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus pelaku usaha. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan produk halal di Kota Bekasi tanpa mengabaikan kebutuhan dan kemampuan pelaku UMKM mikro.
Ia juga mendorong pemerintah daerah membangun pola pembinaan yang berkelanjutan, mulai dari sosialisasi, pendampingan sertifikasi, pemenuhan administrasi, peningkatan kualitas produk, hingga membuka akses pembiayaan.
Dengan pola tersebut, UMKM di Kota Bekasi tidak hanya mampu memenuhi standar dan ketentuan produk halal, tetapi juga memiliki kesempatan untuk tumbuh menjadi usaha yang lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing.
Arief menegaskan keberadaan Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen sekaligus menghadirkan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal dan mengembangkan usahanya.
“Intinya, kita ingin UMKM bisa naik kelas. Produk memenuhi ketentuan, pelaku usahanya mendapatkan pendampingan, dan setelah itu ada akses permodalan agar usahanya benar-benar berkembang,” pungkas Arief.

















































































