Ikuti Kami

Guru Agama Non-Islam Kosong, Gubernur Kalbar Diskriminatif!

Hal itu tampak dari kebijakan Pemprov Kalbar terkait formasi guru agama calon ASN Tahun Anggaran 2021.

Guru Agama Non-Islam Kosong, Gubernur Kalbar Diskriminatif!
Ketua Pemuda Katolik Komda Kalimantan Barat Maskendari.

Pontianak, Gesuri.id - Pemuda Katolik Komda Kalimantan Barat (Kalbar) menyoroti formasi guru agama calon aparatus sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2021. 

Ketua Pemuda Katolik Komda Kalimantan Barat Maskendari menilai Gubernur Kalimantan Barat Sutarmiji telah abai dan mengingkari  realitas keberagaman umat beragama di Kalimantan Barat.

Hal itu tampak dari kebijakan Pemprov Kalbar terkait formasi guru agama calon ASN Tahun Anggaran 2021.

Baca: Guru Honorer Yang Jadi ASN Harus Berideologi Pancasila!

Dia menyebut berdasarkan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemprov Kalbar Tahun 2022 yang disampaikan Gubernur Kalbar Sutarmidji melalui media massa dan media sosial, Alokasi Formasi Guru Agama Islam 31, Katolik 0, Kristen 0, Hindu 0, Budha 0, dan Khonghucu 0.

“Ini bukti Formasi Calon ASN Tahun Anggaran 2021 Pemprov Kalbar terkait Guru Agama telah mengingkari realitas keberagaman umat beragama di Kalbar,” tegas Maskendari dalam pernyataan tertulis bersama Sekretaris Pemuda Katolik Komda Kalbar Glorio Sanen kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Lebih lanjut, Maskendari yang juga kader PDI Perjuangan Kalbar ini menegaskan Pemprov Kalbar tidak hadir dan abai terhadap pendidikan agama di SMA dan SMK di Kalbar. Hal ini ditunjukkan dengan kebijakan tidak adanya alokasi formasi untuk Guru Agama Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu.

“Padahal pendidikan agama dibutuhkan untuk memperkuat karakter dan moral peserta didik,” ujar Maskendari.

Eks anggota DPRD Provinsi Kalbar itu mengatakan ketiadaan alokasi formasi untuk Guru Agama Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Khonghucu mengabaikan hak siswa yang tercantum dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 12 ayat 1 huruf a yang secara tegas menyebutkan anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Baca: Guru Ngaji Moderat Banyak, Kenapa Cari Yang Ekstrim?

“Kalaupun Gubernur Kalbar menyebut bahwa formasi Guru Agama ada di Kementerian Agama, makin menunjukkan watak asli kebijakan ini yang tidak berpihak kepada kebinekaan dan tidak konsisten karena masih ada formasi Guru Agama tertentu di formasi di lingkungan Pemprov Kalbar,” tegas Maskendari.

Dia menyebut di Kemenag ada formasi ASN untuk semua guru agama.

 “Tidak diskriminatif seperti formasi di lingkungan Pemprov Kalbar,” ujar Maskendari.

Quote