Ikuti Kami

Hendi Minta Sekolah Tentukan Skala Prioritas Pembangunan

Hendi juga memastikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Hendi Minta Sekolah Tentukan Skala Prioritas Pembangunan
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi

Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta jajaran kepala sekolah dan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pendidikan kecamatan menentukan sekolah yang menjadi skala prioritas pembangunan.

"Mulai tahun depan, kami akan tentukan skala prioritas. Tentu saja, kepala sekolah harus memahami. Kalau gedungnya masih bagus, tahun depan tidak memperoleh anggaran pembangunan. Supaya ikhlas," katanya di Semarang, Rabu (5/12).

Baca: Hendi Pastikan Revitalisasi Kota Lama Semarang Rampung 2019

Hal tersebut diungkapkan politisi PDI Perjuangan tersebut saat "Pembinaan Kepala UPTD, Kepala Sekolah, TK, SD, SMP negeri di lingkup Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2018" di Semarang.

Hendi, sapaan akrab orang nomor satu di Pemerintah Kota Semarang itu, mengakui penentuan sekolah yang menjadi skala prioritas penting agar pembangunan pendidikan, termasuk sarana dan fasilitas yang diperlukan bisa tuntas.

Diakuinya, selama melakukan "blusukan" selama ini masih saja menemukan pembangunan sarana prasarana pendidikan di sekolah yang tidak tuntas dan sebagian besar beralasan karena keterbatasan anggaran.

"Dunia pendidikan bagi saya merupakan hal yang fundamental. Pendidikan dibutuhkan dalam rangka pengembangan Kota Semarang agar masyarakat lebih baik dan sejahtera. Jadi, pertama adalah kesehatan, kedua pendidikan," katanya.

Oleh karena itu, ia mengajak jajaran kepala sekolah dan UPTD menyusun skala prioritas, serta sekolah yang fasilitasnya masih bagus merelakan agar anggarannya bisa disalurkan kepada sekolah lain yang lebih membutuhkan.

Tidak hanya pembangunan fisik, Hendi juga memastikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik di sekolah negeri maupun swasta, serta guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bukan.

Kenaikan gaji guru non-aparatur sipil negara (ASN), kata dia, mulai 2016 sudah disesuaikan dengan standar Upah Minimum Kota (UMP) Semarang dari yang semula hanya di angka ratusan ribu rupiah.

Bagi guru yang sudah bersertifikasi yang sebelumnya belum mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP), kata dia, pada 2019 sudah dianggarkan TPP seperti PNS yang lainnya.

Baca: Hendi Ingatkan Pelajar Dampak Buruk HIV/AIDS

Untuk guru yang mengajar di sekolah swasta, ia meminta Dinas Pendidikan untuk menghitung kebutuhan anggaran sekolah swasta, baik untuk kegiatan pembelajaran maupun guru-gurunya.

"Jadi, ke depannya sekolah-sekolah swasta juga mendapatkan anggaran yang cukup untuk meningkatkan mutu pendidikan. Yang bisa membuat Semarang semakin bagus itu kita semua," katanya.

Quote