Ikuti Kami

Hizkia Darmayana: Penolakan Pembangunan Gereja Toraja di Makassar Bertentangan dengan Pancasila

Setiap proses pendirian rumah ibadah yang telah memenuhi ketentuan hukum semestinya memperoleh perlindungan dan kepastian dari pemerintah.

Hizkia Darmayana: Penolakan Pembangunan Gereja Toraja di Makassar Bertentangan dengan Pancasila
Pengamat Sosial Hizkia Darmayana.

Makassar, Gesuri.id - Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menyatakan bahwa penolakan terhadap pembangunan Gereja Toraja di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Hizkia, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karena itu, ia menilai setiap proses pendirian rumah ibadah yang telah memenuhi ketentuan hukum semestinya memperoleh perlindungan dan kepastian dari pemerintah.

"Gereja Toraja tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Selain itu, gereja ini juga telah mengantongi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar sekitar tiga bulan lalu," ujar Hizkia, Rabu (15/7/2026).

Ia berpendapat bahwa apabila seluruh persyaratan administratif dan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi, maka penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip negara hukum, kesetaraan warga negara, dan jaminan kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Hizkia juga mendesak Pemerintah Kota Makassar dan pemerintah daerah terkait untuk menjalankan kewajibannya dalam menegakkan konstitusi serta memastikan seluruh regulasi mengenai pendirian rumah ibadah diterapkan secara adil dan konsisten tanpa diskriminasi.

"Pemerintah daerah seharusnya berdiri tegak menegakkan konstitusi dan seluruh peraturan yang berlaku. Ketika semua persyaratan hukum telah dipenuhi, negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya," tegasnya.

Lebih lanjut, Hizkia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kerukunan antarumat beragama serta menghormati mekanisme hukum dan UUD 1945. Menurutnya, penghormatan terhadap hukum dan konstitusi merupakan fondasi penting dalam menjaga persatuan bangsa di tengah keberagaman Indonesia.

Ia berharap penyelesaian persoalan pembangunan Gereja Toraja di Kecamatan Biringkanaya dapat dilakukan melalui pendekatan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, sehingga nilai-nilai Pancasila, toleransi, dan persatuan tetap terpelihara.

Quote