Ikuti Kami

Puan Singgung Pengawasan Haji dan UU Kesehatan di Penutupan Masa Sidang DPR RI

Kehadiran Undang-Undang Kesehatan yang baru diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi rakyat.

Puan Singgung Pengawasan Haji dan UU Kesehatan di Penutupan Masa Sidang DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani menutup Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menutup Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2022-2023. Ia pun menyampaikan laporan kinerja dewan selama masa persidangan tersebut serta memberi perhatian terhadap sejumlah hal, antara lain mengenai Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan DPR.

Baca Ima Minta Oknum ASN yang Paksa PPSU Berutang Segera Dipecat!

Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 digelar dalam Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7). Dalam Rapat Paripurna ini, Puan didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel.

Di awal pidato penutupan masa sidang DPR kali ini, Puan merinci kegiatan yang telah dilakukan dewan sejak pembukaan masa sidang pada 16 Mei 2023. Dari fungsi legislasi, DPR telah mengesahkan UU tentang Kesehatan Omnibus Law.

“Kehadiran Undang-Undang Kesehatan yang baru, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi rakyat,” ucap Puan.

Selain itu, DPR telah menetapkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai Usul Inisiatif DPR RI. Puan menyebut, revisi UU Desa dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, merupakan upaya untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan,” paparnya.

Dalam Masa Persidangan V, DPR bersama Pemerintah dan DPD RI telah memprioritaskan pembahasan 13 RUU yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.

“Walaupun dalam setiap pembahasan membentuk Undang Undang, selalu terdapat dinamika perbedaan pandangan, DPR RI memiliki komitmen untuk mengutamakan keberpihakan kepada kepentingan rakyat serta kepentingan nasional,” ungkap Puan.

Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI itu juga menyebut DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati kebijakan-kebijakan fiskal untuk APBN Tahun Anggaran 2024 yang berbasis pada kesejahteraan rakyat. Puan mengatakan, perumusan kebijakan fiskal diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Arah kebijakan ini merupakan upaya untuk mencapai target sasaran akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Serta menjadikan landasan yang kokoh untuk melanjutkan estafet pembangunan tahun 2025 sampai 2029,” tuturnya.

“Saat ini ketahanan perekonomian Indonesia sudah cukup terjaga di tengah berbagai gejolak perekonomian dunia. Indikator pertumbuhan ekonomi Indonesia dan inflasi saat ini, menunjukkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terbaik di antara negara-negara ASEAN dan G20,” lanjut Puan.

Ditambahkannya, DPR mengapresiasi kinerja Pemerintah dalam mengoptimalkan penyerapan APBN. Puan berharap berbagai kesepakatan, rekomendasi, dan catatan pada masa sidang ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah dalam menyusun Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2024 yang akan disampaikan pada bulan Agustus nanti.

“DPR RI akan terus mencermati agar Nota Keuangan dan APBN Tahun 2024 benar-benar diarahkan sebagai anggaran berbasis kesejahteraan rakyat,” jelas mantan Menko PMK itu.

Pada masa persidangan ini DPR juga telah menerima RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022 yang akan dibahas dalam masa persidangan berikutnya. DPR memastikan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022 telah dijalankan secara efisien, transparan, dan akuntabel oleh Pemerintah.

Lebih lanjut, Puan mengatakan DPR di masa persidangan ini juga telah melaksanakan fungsi pengawasan penyelenggaraan Ibadah Haji mulai dari persiapan hingga mengirim Tim Pengawasan Haji saat pelaksanaan. Meskipun Ibadah Haji berjalan lancar, ia berharap Pemerintah terus mengoptimalkan layanan demi kenyamanan jemaah Indonesia.

“DPR RI berharap Pemerintah dapat terus meningkatkan layanan, terutama yang terkait dengan pemondokan, katering, transportasi, dan kesehatan, sehingga pada masa mendatang seluruh calon jemaah haji dapat melaksanakan ibadah secara lebih aman dan nyaman,” harap Puan.

Sementara itu dalam hal pengawasan lainnya, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah melakukan berbagai rapat, khususnya terhadap isu-isu yang cukup menjadi sorotan. Puan merinci beberapa isu yang menjadi perhatian DPR.

“Potensi serangan siber yang dapat menyebabkan kebocoran sekaligus memanupulasi data, pemanfaatan dana APBN untuk mempercepat pembangunan jalan provinsi dan jalan kabupaten atau kota, permasalahan pengalihan atau pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebelum 28 November 2023,” ungkap peraih dua gelar Honoris Causa tersebut.

Kemudian juga terkait mafia tanah dan penyelesaian permasalahan sengketa tanah, pembangunan infrastruktur Kampung Nelayan Maju (Kalaju) dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), pelanggaran suber daya kelautan dan perikanan, termasuk penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Lalu ada juga pengawasan tentang percepatan penyelesaian Lapangan Abadi LNG Blok Masela, penyerapan tenaga kerja lokal dalam pengembangan kawasan wisata, sarana dan prasarana penunjang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai keterwakilan 30 persen perempuan dan rencana kebijakan pemerintah terkait remunerasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Puan pun mengungkap, DPR telah melaksanakan fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2023-2028 di masa persidangan ini. Selain itu, fit and proper test terhadap calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028, calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 dan calon Duta Besar negara sahabat.

“Dalam melaksanakan diplomasi parlemen dunia, DPR RI telah menyelenggarakan berbagai kegiatan sidang antarparlemen di tingkat ASEAN dalam rangkaian posisi DPR RI sebagai presidensi pada AIPA (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly),” terang Puan.

Rangkaian kegiatan AIPA yang telah diselenggarakan seperti Sidang ASEAN Inter-Parliamentary Assembly Advisory Council on Dangerous Drugs atau Dewan Penasehat Perkumpulan antar Parlemen ASEAN terkait Obat-Obatan Berbahaya (AIPACODD) dan Sidang Coordinating Committee of Women Parliamentarians of ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (WAIPA).

Menurut Puan, hasil dari dua sidang tersebut akan dibawa pada sidang umum (general assembly) AIPA yang akan berlangsung pada awal Agustus 2023 di Jakarta. Hal itu merujuk pada Indonesia sebagai tuan rumah (host) Keketuaan ASEAN 2023, baik di ranah eksekutif maupun legislatif.

“Rangkaian kegiatan tersebut menjadi awal yang baik menuju Sidang Umum ke-44 AIPA yang akan berlangsung di Jakarta pada tanggal 5-10 Agustus 2023,” jelas Puan.

Selain AIPA, DPR juga akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan MIKTA Speakers Consultation ke-9. Kegiatan Ketua Parlemen MIKTA tersebut menandai keketuaan DPR untuk MIKTA tahun ini. 

MIKTA merupakan forum konsultatif yang terdiri dari lima negara middle power, yaitu Meksiko, Indonesia, Republik Korea, Turki, dan Australia yang memiliki kesamaan sebagai negara demokrasi dan anggota G-20.

Pada rangkaian diplomasi lainnya, Puan menyebut DPR telah menerima kunjungan istimewa Presiden Republik Islam Iran, Yang Mulia Seyyed Ebrahim Raisi pada tanggal 23 Mei lalu. Sebaliknya kunjungan diplomasi juga dilakukan oleh DPR ke sejumlah negara sahabat dalam kerangka penguatan hubungan bilateral, antara lain ke parlemen negara Uni Emirat Arab, Suriah, Malaysia, Papua Nugini, dan Mesir.

“Kunjungan diplomasi parlemen juga dilakukan ke Lebanon dalam rangka memperkuat hubungan diplomatik Indonesia-Lebanon yang telah berlangsung selama 70 tahun sekaligus menyampaikan dukungan bagi penyelesaian berbagai persoalan dalam negeri Lebanon,” ungkap Puan.

Terkait pelaksanaan Pemilu 2024, cucu Bung Karno itu mengatakan Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan arah masa depan bangsa. Puan menyebut demokrasi dan pemilu merupakan sebuah alat untuk mewujudkan rakyat yang sejahtera.

“Tidak ada artinya kekuasaan bila rakyat terbelah, menjadi kepingan kepingan sosial dengan penuh sakwa sangka. Fondasi utama kita membangun negeri adalah persatuan rakyat. Tanpa persatuan rakyat, sulit kiranya Bangsa Indonesia bisa mencapai kemajuan,” ucapnya.

“Bangsa Indonesia hendaknya setia kepada sifat asalnya, yaitu bangsa yang berbeda-beda tetapi dipersatukan oleh Pancasila. Marilah kita jalankan pelaksanaan demokrasi, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, dengan menciptakan situasi yang riang gembira, dan tetap dalam persatuan Indonesia,” sambung Puan.

Setelah penutupan masa sidang hari ini, DPR akan memasuki masa reses mulai tanggal 14 Juli-15 Agustus 2023. Anggota dewan pun diingatkan untuk menyapa, mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat.

Baca: Ada yang Mulai Soak, Bupati Markus Waran Bakal Rombak 'Kabinet' Secepatnya

“Jelaskan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun kemajuan Indonesia,” pesan Puan.

Sebelum menutup masa sidang, DPR juga membahas sejumlah agenda pada Rapat Paripurna kali ini. Antara lain persetujuan hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia Periode 2023-2028, lalu persetujuan hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota OJK, serta persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap sejumlah RUU.

Adapun RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbaru, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Perubahan atas RUU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Quote