Ikuti Kami

Rapat Amnesti Baiq Nuril dengan Komisi III Diharapkan Lancar

Baiq Nuril nampak didampingi oleh anaknya dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. 

Rapat Amnesti Baiq Nuril dengan Komisi III Diharapkan Lancar
Terpidana UU ITE Baiq Nuril Maknun.

Jakarta, Gesuri.id -  Terpidana UU ITE Baiq Nuril Maknun kembali mendatangi DPR RI untuk mengikuti rapat internal Komisi III DPR RI membahas permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti terhadap terpidana UU ITE Baiq Nuril Maknun yang diajukan Presiden Joko Widodo, pada Selasa (23/7). 

Baiq Nuril nampak didampingi oleh anaknya dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. 

Baca: Presiden Jokowi Akui Belum Terima Permohonan Baiq Nuril

"Memang Ibu Baiq Nuril standby disini. Kita, DPR, ditongkrongin sama Bu Baiq dan hari ini ada anaknya yang juga ikut mengawal ibunya. mudah-mudahan dilancarkan jalannya," ujar Rieke saat ditemui sebelum rapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/7).

Rencananya Komisi III DPR RI akan mendengarkan dahulu pendapat 10 fraksi terkait permintaan pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Menanggapi hal tersebut, Rieke yakin 10 fraksi yang ada di Komisi III DPR RI bisa mengabulkan permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti terhadap terpidana UU ITE Baiq Nuril Maknun yang diajukan Presiden Joko Widodo.

"Saya yakin seluruh kawan-kawan DPR bukan hanya di Komisi III jaga berjuang bersama Bu Baiq Nuril karena ini adalah persoalan keadilan, persoalan kemanusiaan yg memang menjadi kewajiban kami anggota DPR untuk bisa memperjuangkan," ungkap Rieke.

"Ini bukan tentang satu orang Ibu Baiq Nuril, ini juga soal perempuan-perempuan lain,  soal anak-anak lain. Imtinya soal masa depan Indonesia yang lebih baik ya supaya tidak terulang lagi ya," tambahnya.

Baca: Fraksi PDI Perjuangan Dukung Amnesti Baiq Nuril

Harapan yang sama juga disampaikan oleh Baiq Nuril. "Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," ujarnya.

Untuk diketahui, Komisi III DPR RI menggelar rapat internal membahas permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti terhadap terpidana UU ITE Baiq Nuril Maknun yang diajukan Presiden Joko Widodo, pada Selasa (23/7). 

Rapat tersebut menindak lanjuti keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa (16/7) yang memutuskan menugaskan Komisi III DPR membahas Surat Presiden Joko Widodo nomor: R-28/Pres/07/2019. Surat Presiden tersebut meminta pertimbangan DPR atas permohonan terhadap amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun.

Quote