Ikuti Kami

Reses, Cornelis Sampaikan Instruksi Megawati

"Saya juga menyampaikan materi reses tentang giat mengacu kepada protokol kesehatan COVID-19 dan pembagian APD".

Reses, Cornelis Sampaikan Instruksi Megawati
Anggota DPR RI Komisi II Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H. melaksanakan kunjungan kerja perorangan di beberapa titik di Dapil 1 Kalimantan Barat beberapa waktu yang lalu. (Istimewa)

Landak, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi II Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H. melaksanakan kunjungan kerja perorangan di beberapa titik di Dapil 1 Kalimantan Barat beberapa waktu yang lalu.

Baca: Puan Berikan Bantuan Makanan Tambahan Ibu Hamil & Balita

Pada kunjungan reses dititik pertama yaitu Sabtu, 24 Juli 2021 bertempat dirumah dinas ketua DPRD Kota Pontianak, selanjutnya di titik kedua Minggu, 25 Juli 2021 bertempat di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mempawah dan terakhir Minggu, 25 Juli  2021 bertempat dikantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kubu Raya.

Kepada awak media Cornelis menyampaikan bahwa kunjungan kerja perorangan pada masa reses/kunjungan kerja (kunker) diselenggarakan secara partisipatif dalam rangka penyerapan aspirasi, permasalahan dan penyelesaian masalah yang ada ditingkatan DPC Partai, PAC, PR dan PAR serta konstituen dan simpatisan partai. 

"Pada kesempatan kunjungan kerja ini, Saya juga menyampaikan materi reses tentang giat mengacu kepada protokol kesehatan COVID-19 dan pembagian APD seperti pembagian masker dan hand sanitizer," ujar Cornelis di Landak, Sabtu (14/8).

Cornelis tidak lupa mensosialisasikan kembali Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama pada Pasal 267 Ayat 2 Pasal dan 347 Ayat 1 yang berbunyi Pemungutan Suara Pemilu diselenggarakan serentak, serta Undang–undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang terutama pada Pasal 201 Ayat 8.

Baca: Puan Maharani Berikan 16 Unit Alat Mesin Bagi Petani Klaten

"Sosialisasi penguatan dalam rangka ketahanan pangan sesuai dengan arahan Ibu ketua umum, penguatan konsolidasi organisasi partai, pemaparan dan diskusi penyerapan permasalahan dan solusi, peningkatan kesiapsiagaan menghadapi bencana sesuai dengan instruksi Ibu Megawati Soekarnoputri ketua umum PDI Perjuangan," tutup Cornelis.

Quote