Ikuti Kami

Rudy Integrasikan KIS dengan 'Besuk Kiamat'

Dispendukcapil secara otomatis menerbitkan akta kematian disertai perubahan data kartu Kepala Keluarga (KK) dan e-KTP.

Rudy Integrasikan KIS dengan 'Besuk Kiamat'
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo

Solo, Gesuri.id - Pemerintah Kota Solo mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) 'Besuk Kiamat' (Bela Sungkawa Kirim Akta Kematian). Pengintegrasian tersebut bertujuan mengantisipasi adanya pembayaran premi bagi orang yang telah meninggal dunia. Hanya saja, integrasi tersebut, sementara ini dilakukan secara manual, sebab sistem 'online' yang diaplikasikan dalam program 'Besuk Kiamat' belum menjangkau kepesertaan KIS.

Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan, dalam program 'Besuk Kiamat', Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) secara otomatis menerbitkan akta kematian disertai perubahan data kartu Kepala Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) suami atau istri yang meninggal dunia, dan diserahkan di sela-sela upacara penguburan.

Baca: Dinilai Efektif, Rudy Perluas Sistem Parkir Valet

Dia menambahkan, apabila warga yang meninggal dunia kebetulan sebagai pemegang KIS yang dibiayai pemerintah, nantinya juga diikuti dengan pencabutan kepesertaan KIS, untuk dialihkan kepada warga lain, terutama bayi dari kalangan keluarga miskin

Untuk itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo tersebut meminta lurah, camat, ataupun aparat pemerintah Kota (Pemkot) Solo ketika menyerahkan akta kematian dalam program 'Besuk Kiamat', menanyakan kepada ahli waris, apakah almarhum tercatat sebagai pemegang KIS yang dibiayai pemerintah.

"Untuk sementara secara manual seperti itu. Jika almarhum memang pemegang KIS yang dibiayai pemerintah, kartu kepesertaan jaminan kesehata tersebut diminta dan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota," jelasnya.

Baca: Jalan Sudirman Solo Akan Dikonsep Sebagai Kota Lama

Rudy mengharapkan ke depannya integrasi dapatdilakukan secara online Begitu diperoleh laporan warga meninggal dunia, ujar Rudy, saat itu juga Dispendukcapil menerbitkan akta kematian serta perubahan KK dan e-KTP, sedangkan DKK dan BPJS mencoret kepesertaan almarhum dalam program jaminan kesehatan.

Quote