Ikuti Kami

Selain UN, Kesejahteraan Guru Harus Diperhatikan

Andreas meminta Mendikbud untuk menjelaskan lebih rinci soal metode evaluasi belajar yang bakal digunakan sebagai pengganti UN.

Selain UN, Kesejahteraan Guru Harus Diperhatikan
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan, bagaimana pun suatu proses termasuk pendidikan membutuhkan evaluasi hasil. 

Hal itu Andreas katakan terkait kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang akan menghilangkan Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2021.

Baca: Said Minta Mendikbud Evaluasi Pelaksanaan UN

"Sehingga rencana penghapusan UN sebenarnya adalah mengganti metode evaluasi proses belajar yang selama ini menggunakan UN dengan metode asesmen kompetensi minimum sebagaimana yang dijelaskan oleh Mendikbud Nadiem Makarim," kata Andreas, Kamis (12/12).

Selain itu, Andreas meminta Mendikbud untuk menjelaskan lebih rinci soal metode evaluasi belajar yang bakal digunakan sebagai pengganti UN.

"Metode evaluasi proses belajar baru ini tentu harus dijelaskan lebih detail terutama menyangkut proses dan implementasinya, sehingga tetap ada pola dan standardisasi yang menjadi acuan bagi lembaga pendidikan dan  dan para guru yang menjadi ujung tombak proses pendidikan Indonesia," ungkapnya.

Menurut Andreas, metode evaluasi dengan asesmen kompetensi minimum ini harus memperhatikan link and match antara dunia pendidikan dan dunia kerja untuk melahirkan generasi muda Indonesia yang siap masuk dunia kerja yang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang diperoleh dari lembaga pendidikan dan bidang kerja yang dibutuhkan untuk melahirkan tenaga-tenaga kerja profesional.

"Tetapi sebelum kita bicara metode evaluasi berbasis asesmen kompetensi minimum ini, Kemendikbud wajib mempersiapkan para tenaga pendidik dan infra struktur pemdidikan seperti sekolah dan komponen peralatan pemdidikan yang sesuai bidang studi para peserta didik," pungkas Andreas.

Lebih lanjut Andreas meminta Kemindikbud untuk memberikan perhatian lebih terkait kesejahteraan guru.

"Kemdikbud juga harus memberikan perhatian lebih pada jaminan kesejahteraan  guru dan beban kerja guru sehingga para tenaga pendidik ini bisa fokus pada konten pendidikan ketimmbang tugas adiministratif," ujarnya.

Baca: Jokowi: Kartu Pra Kerja Bukan Program Menggaji Pengangguran

Ia mengaku, dalam berbagai acara-acara temu muka dengan masyarakat pendidikan, para guru sering mengeluh soal tingginya beban administratif dan minimnya sarana prasarana pendidikan, sehingga guru seringkali tidak fokus pada tugas mengajar dan mendidik tetapi tugas administratif karena tuntutan kurikulum demikian. 

"Oleh karena itu momentum penggantian metode evaluasi proses belajar bagi peserta didik ini harus diikuti dengan penyesuaian dan peningkatan kompetensi guru, peningkatan kesejahteraan guru sesuai beban kerja dan penyediaan sarana prasarana pendidikan yang mendukung kompetensi pendidikan," tandasnya.

Quote