Jakarta, Gesuri.id - Pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) selalu lebih dari sekadar pergantian pucuk pimpinan sebuah institusi.
Bagi Polri, pergantian Kapolri merupakan momentum untuk membaca kembali hubungan antara negara, hukum, kepolisian, dan masyarakat.
Pada 1 Oktober 2026, Presiden melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kapolda Banten, dan memiliki pengalaman panjang, terutama di bidang reserse.
Kapolri Suyudi mengantongi modal dari pendahulunya. Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri berdasarkan Litbang Kompas pada Juni 2026 tercatat 82,4 persen, meningkat dibandingkan 2025 yang sebesar 76,2 persen. Citra kelembagaan juga meningkat dari 64,4 persen menjadi 71,5 persen.
Sementara itu, survei Indonesia Development Monitoring (IDM) pada April 2026 menunjukkan 81,2 persen responden puas terhadap layanan Polri dan 75 persen puas terhadap penegakan hukum.
Angka-angka tersebut menunjukkan adanya harapan. Namun, di sisi lain, masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kapolri baru.
Polri masih dihadapkan pada sejumlah persoalan dan kontroversi, antara lain kekerasan dalam momen demonstrasi masyarakat pada Agustus lalu, munculnya tagline "no viral no justice", keterlibatan anggota dalam pelanggaran atau tindak pidana, serta berbagai fenomena kriminalitas seperti judi online, penipuan digital, premanisme, narkoba, dan korupsi.
Berangkat dari berbagai persoalan tersebut, dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Kapolri menyampaikan program kerja yang mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat: Menegakkan Asta Cita, Mewujudkan Indonesia Emas 2045.”
Kapolri menegaskan tiga hal utama, yakni integritas, soliditas, dan sinergitas. Dalam pemaparannya, Kapolri memetakan tantangan besar yang dihadapi bangsa Indonesia, mulai dari persoalan di ruang siber, ekonomi ilegal, hingga tantangan geopolitik.
Kapolri juga menyampaikan adanya “kegelisahan” masyarakat terhadap tubuh Polri yang harus segera dijawab.
Kegelisahan itu antara lain respons yang lambat, akses yang tidak setara, pungutan liar, arogansi, kekerasan berlebihan, konflik kepentingan, ketertutupan, hingga lemahnya pengawasan.
Karena itu, Kapolri menargetkan implementasi reformasi UU Polri, yakni UU Nomor 5 Tahun 2026, untuk mengubah bukan hanya struktur dan regulasi, tetapi juga budaya organisasi sehingga menghasilkan perilaku dan hasil yang nyata.
Dari apa yang dipaparkan Kapolri tersebut, timbul harapan besar masyarakat terhadap transformasi Polri. Kapolri telah menyiapkan peta jalan serta agenda jangka pendek dan jangka panjang.
Program 100 hari dibagi dalam tiga tahap. Tiga puluh hari pertama diarahkan untuk memotret kondisi aktual dan membangun baseline atau konsolidasi.
Hari ke-31 sampai ke-60 digunakan untuk menguji perbaikan dan eksekusi. Sedangkan hari ke-61 sampai ke-100 diarahkan untuk menunjukkan hasil sekaligus melakukan koreksi sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan.
Perubahan jangka panjang juga disusun secara bertahap hingga 2029, mulai dari pemulihan, perluasan, pengintegrasian, hingga penetapan standar kunci dan keberlanjutan.
Menyongsong harapan besar tersebut, bukan tidak mungkin Kapolri akan menghadapi sejumlah hambatan dan tantangan.
Karena itu, komitmen dan konsistensi terhadap pelaksanaan program kerja akan diuji, baik dari sisi konsep, implementasi, maupun evaluasi.
Pergantian kepemimpinan ini pada akhirnya akan diukur oleh publik. Penting untuk dicermati adalah pernyataan Kapolri bahwa transformasi Polri tidak berarti memulai kembali seluruh institusi dari awal setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan.
Program yang baik akan dilanjutkan, sementara hal-hal yang belum optimal akan diperbaiki. Kapolri juga secara eksplisit membuka ruang terhadap kritik masyarakat sebagai bahan koreksi institusi.
Pernyataan tersebut penting karena reformasi kepolisian seharusnya tidak dipahami sebagai proyek pergantian slogan.
Reformasi adalah proses membangun institusi yang semakin profesional, akuntabel, legitimate, serta mampu bekerja dalam kerangka negara hukum dan demokrasi.
Dari Police for the People menuju Police with the People
Selama ini kita mengenal gagasan bahwa polisi hadir untuk masyarakat. Kini konsep tersebut sedikit berubah menjadi “Polisi Bersama Masyarakat”, yang membawa makna berbeda. “Polisi untuk masyarakat” menekankan orientasi pelayanan.
Sementara “bersama masyarakat” mencerminkan unsur partisipasi, kemitraan, dan kepercayaan.
Perubahan bahasa tersebut sebenarnya dapat menjadi pintu masuk menuju konsep democratic policing yang pernah dibangun oleh Polri.
Dalam konsep democratic policing, polisi tidak ditempatkan sebagai kekuatan negara yang berdiri di atas masyarakat.
Polisi adalah institusi publik yang memperoleh kewenangan dari hukum dan menjalankan kewenangan tersebut untuk kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, polisi memiliki dua posisi sekaligus: sebagai penegak hukum dan sebagai institusi publik.
Sebagai penegak hukum, polisi harus memiliki kewenangan dan kemampuan operasional yang kuat.
Namun, sebagai institusi publik, penggunaan kewenangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan, diawasi, dan dijalankan dengan menghormati hak warga negara.
Di sinilah konsep “Polisi Bersama Masyarakat” dapat dikembangkan lebih jauh menjadi paradigma bahwa polisi harus kuat dalam menghadapi kejahatan, tetapi juga kuat dalam mengendalikan penggunaan kekuasaannya sendiri.
Membedah Enam Agenda Kapolri
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Kapolri menyampaikan enam agenda transformasi, yakni penguatan kelembagaan; pembinaan SDM dan rekrutmen; pelayanan publik; penegakan hukum; pengawasan; serta akuntabilitas anggaran.
Enam agenda tersebut sesungguhnya dapat dibaca sebagai satu kesatuan. Pertama, penyederhanaan organisasi untuk kemudahan operasionalisasi.
Kapolri menyampaikan gagasan agar struktur Mabes Polri lebih strategis dan ramping, Polda lebih profesional dan suportif, Polres menjadi satuan operasional yang kuat, dan Polsek menjadi satuan yang tangguh sekaligus dekat dengan masyarakat.
Ia juga mengusulkan penyederhanaan lapisan persetujuan yang tidak memberikan nilai tambah. Ukuran keberhasilan organisasi kepolisian bukan banyaknya struktur, jabatan, atau prosedur, melainkan seberapa cepat dan tepat institusi memberikan respons kepada masyarakat.
Kedua, mengubah manajemen SDM menjadi sistem merit. Kapolri menyatakan bahwa siklus SDM, mulai dari perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, karier, kompetensi, kesejahteraan hingga purna tugas, perlu dibenahi.
Ia juga menekankan meritokrasi dan rekam integritas sebagai dasar penugasan serta menyatakan tidak boleh ada ruang bagi “titipan, transaksi, dan sponsorship”.
Hal ini mungkin merupakan salah satu agenda reformasi yang paling fundamental. Tidak ada reformasi kelembagaan yang akan bertahan jika sistem manusianya tidak berubah.
Polri membutuhkan sistem karier yang membuat anggota memahami satu hal: prestasi menghasilkan kesempatan, integritas menjaga karier, dan pelanggaran membawa konsekuensi.
Ketiga, mengubah pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat. Kapolri menyampaikan bahwa pelayanan Polri harus bergeser dari sekadar memenuhi prosedur menjadi memenuhi kebutuhan warga, yakni kemudahan akses, kecepatan, transparansi, dan inklusivitas.
Ia juga menyampaikan perlunya digitalisasi sebagai upaya menutup ruang pungutan liar. Karena itu, ukuran keberhasilan pelayanan seharusnya bukan berapa banyak inovasi digital yang dibuat, melainkan berapa banyak masalah masyarakat yang dapat diselesaikan secara cepat, transparan, dan adil.
Terhadap fenomena no viral no justice, negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan algoritma media sosial. Keadilan tidak boleh bergantung pada seberapa besar perhatian publik terhadap sebuah perkara.
Keempat, mengubah ukuran keberhasilan penegakan hukum dari jumlah perkara menjadi kualitas penanganan perkara.
Kapolri menekankan penanganan yang tepat, sah, berbasis bukti, memberikan kepastian, dan berkeadilan.
Sistem kepolisian dapat menghasilkan banyak perkara, tetapi itu belum tentu menunjukkan kualitas penegakan hukum.
Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan polisi tidak lagi sekadar diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa berkualitas proses hukum yang dilakukan.
Kelima, pengawasan harus bergerak dari reaktif menjadi preventif. Kapolri mengusulkan pengawasan berbasis risiko, dengan pengaduan yang memiliki jejak penanggung jawab.
Ia juga menekankan bahwa hasil pengawasan harus berujung pada koreksi, konsekuensi, pemulihan, dan pencegahan agar masalah tidak berulang. Pengawasan harus berbasis akuntabilitas preventif.
Prinsipnya sederhana: pengawasan yang baik bukan hanya menemukan siapa yang salah, tetapi mencegah kesalahan yang sama terjadi lagi.
Keenam, anggaran harus diukur melalui hasil (outcome). Kapolri menyampaikan bahwa keberhasilan anggaran tidak cukup diukur dari penyerapan, tetapi dari hasil yang dirasakan masyarakat.
Tolok ukur ini sejalan dengan gagasan outcome-basedpolicing atau anggaran berbasis hasil kinerja. Dengan demikian, reformasi anggaran menjadi bagian dari reformasi pelayanan.
Dari enam agenda Kapolri tersebut, kita dapat melihat suatu kerangka besar, yakni konsep pemolisian demokratis yang profesional (Democratic Professional Policing).
Konsep ini berfokus pada penciptaan kepolisian yang profesional, memiliki kompetensi, akuntabel, bekerja berdasarkan hukum, responsif, menjamin perlindungan HAM, serta menjawab kebutuhan dan partisipasi publik untuk menciptakan polisi yang berlegitimasi (legitimate), memperoleh kepercayaan karena cara kerjanya adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kerangka ini, kepercayaan masyarakat bukan sekadar target komunikasi publik. Kepercayaan merupakan konsekuensi dari kualitas institusi.
Tantangan terbesar selanjutnya adalah bagaimana mengubah budaya organisasi. Agenda ini seperti selalu menemui jalan buntu.
Pada akhirnya, reformasi Polri tidak akan ditentukan oleh banyaknya program atau SOP, tetapi oleh budaya profesional. Kapolri akan dihadapkan pada tantangan untuk mengubah budaya organisasi dari kultur komando atasan menjadi kultur pertanggungjawaban profesi.
Karena itu, ukuran ke depan dalam menilai kinerja adalah seberapa responsif Polri dalam menangani laporan, aduan, atau komplain masyarakat.
Selanjutnya, bagaimana menghadirkan transparansi, keterbukaan, dan integritas, di samping upaya untuk bertindak atau bekerja secara bijaksana, sesuai prosedur, dan berkualitas.
Ukuran selanjutnya tentu adalah tingkat keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Penting untuk diperhatikan adalah bagaimana membangun legitimasi, bukan hanya sebuah slogan kepercayaan publik.
Ada satu hal yang membedakan reformasi kepolisian biasa dengan democratic policing. Polri tidak cukup hanya mengejar publictrust, tetapi juga harus membangun police legitimacy.
Kepercayaan dapat naik karena sebuah institusi dianggap berhasil. Tetapi legitimasi memiliki dimensi yang lebih dalam, yakni masyarakat memandang kewenangan polisi sebagai sah, adil, dapat dipercaya, dan dijalankan sesuai hukum.
Legitimasi ini tidak dapat dibangun hanya melalui komunikasi. Ia dibangun melalui pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan polisi.
Seorang warga yang laporannya diterima tanpa harus viral terlebih dahulu. Seorang korban yang mendapatkan perlindungan. Seorang tersangka yang tetap diperlakukan sesuai hukum.
Seorang anggota polisi yang melakukan kesalahan dan benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban. Semua pengalaman tersebut adalah bagian dari legitimasi.
“Polisi Bersama Masyarakat” harus menjadi sistem, bukan slogan. Karena itu, tantangan kepemimpinan Kapolri Suyudi bukan hanya membuat slogan baru, tetapi mengubah “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi konsep nyata: bersama masyarakat dalam menentukan masalah, mencegah kejahatan, mengawasi pelayanan, dan mengevaluasi kinerja, namun tetap berada dalam koridor hukum.
Kapolri sebagai Chief Accountability Officer Jabatan Kapolri sering dilihat sebagai puncak komando. Namun, dalam perspektif negara hukum dan demokrasi,
Kapolri juga dapat dipandang sebagai pemimpin yang memastikan seluruh kewenangan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Kapolri Suyudi bahwa jabatan Kapolri bukan puncak karier, melainkan “puncak tanggung jawab”, memiliki makna institusional yang penting.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, ia juga menyatakan kesiapan menerima pengawasan DPR dan ruang koreksi dari masyarakat.
Oleh karena itu, ukuran kepemimpinan baru Polri pada akhirnya bukan terletak pada seberapa banyak program yang diumumkan, melainkan pada apakah program tersebut mengubah pengalaman konkret masyarakat.
Pada akhirnya, prinsip yang paling sederhana sekaligus paling mendasar dapat dirumuskan dalam slogan: “sub lege, pro populo, ad iustitiam” atau di bawah hukum, untuk rakyat, dan menuju keadilan.
Inilah fondasi yang dapat menjadikan profesionalisme kepolisian bukan sekadar ukuran internal organisasi, melainkan kontrak etis antara kewenangan negara dan hak masyarakat dalam negara demokrasi.
Profesionalisme ini mengandung kompetensi, integritas, legalitas, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum dan HAM.
Semoga harapan atau cita-cita ini menjadi nyata. Kita memiliki Polri yang tegas, profesional, dan berlegitimasi untuk rakyat.
Sumber: rm.id

















































































