Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Sudiro, mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta yang berhasil mengamankan lebih dari 10,7 juta batang rokok ilegal hasil sinergi penindakan bersama Polres Metro Jakarta Barat.
Ia menilai penindakan tersebut menunjukkan kinerja Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara meski didukung anggaran operasional yang relatif terbatas.
"Anggaran Kanwil ini cuman Rp6 miliar 1 tahun, tapi temuannya dan beberapa pendapatan yang dihasilkan menembus angka triliun yang dihasilkan," kata Dede, dikutip Jumat (11/9/2026).
Dede turut mendorong Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan solusi kebijakan lanjutan pascapenindakan, termasuk pemberian insentif pajak atau stimulus bagi industri kecil. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pemberantasan rokok ilegal tetap berjalan tanpa memberikan dampak buruk terhadap pelaku usaha kecil yang menjalankan usahanya secara legal.
Penindakan lebih dari 10,7 juta batang rokok ilegal tersebut dilakukan melalui sinergi Kanwil DJBC Jakarta, Kantor Bea Cukai Marunda, dan Polres Metro Jakarta Barat.
Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama internal Bea Cukai sekaligus kolaborasi dengan pihak eksternal.
"Ini merupakan sebuah hasil sinergi internal Bea Cukai dan juga Bea Cukai dengan pihak eksternal Bea Cukai, khususnya Polres Jakarta Barat," kata Hendri dalam Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal di Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rabu.
Hendri menjelaskan, pada 31 Agustus hingga 1 September 2026, Kanwil DJBC Jakarta bersama Kantor Bea Cukai Marunda mengamankan sekitar 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, melalui tiga kali tindakan penindakan. Dari temuan tersebut, estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar.
Selain itu, Kantor Bea Cukai Marunda menerima limpahan sebanyak 45 koli berisi 716.000 batang rokok ilegal dari Polres Metro Jakarta Barat. Dari temuan tersebut, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp534 juta.
"Total keseluruhan dari tiga rangkaian penindakan serta pelimpahan dari Polres Metro Jakarta Barat sekitar 10.783.800 batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara adalah Rp8 miliar," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur dan rencananya didistribusikan ke sejumlah wilayah pemasaran, seperti Jawa Barat, Sumatra, dan Kalimantan. Jakarta menjadi salah satu titik transit dalam jalur distribusi sebelum rokok ilegal tersebut disebarkan ke berbagai daerah.
"Kami berkomitmen untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional, dan sedapat mungkin kita akan kejar sampai penerima manfaat akhir," katanya.
Hendri menambahkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawasan dan penindakan cukai yang dilakukan Kanwil DJBC Jakarta sepanjang 2026. Sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2026, tercatat sebanyak 413 kali kegiatan penindakan di bidang cukai dengan hasil sekitar 60 juta batang rokok ilegal disita.
Jumlah tersebut meningkat 250 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 23 juta batang rokok ilegal.
"Ini menandakan bahwa ada permasalahan serius bahwa kegiatan perdagangan rokok ilegal ini sangat masif, yang kita harus menjadi atensi atau perhatian yang sangat serius dari kita bersama," ujarnya.
Menurut Hendri, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri tembakau legal.
Ia mengatakan sinergi dengan Kementerian Perindustrian menjadi penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri tembakau legal, serta menjaga keberlangsungan tenaga kerja di sektor tersebut yang mencapai lebih dari 10 juta orang.
"Kami juga berharap dan mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung gerakan gempur rokok ilegal, yang mensyaratkan jangan membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi rokok ilegal," ucapnya.
Hendri menambahkan, pengembangan pengawasan ke depan akan dilakukan berbasis manajemen risiko dan kegiatan intelijen yang lebih prudent. Kolaborasi antarinstansi juga akan terus diperkuat untuk mengungkap jaringan distribusi hingga penerima manfaat akhir dari peredaran rokok ilegal.

















































































