Ikuti Kami

Abdy Kecam Dihilangkannya Pancasila Sebagai Pelajaran Wajib

Generasi muda Indonesia pasca reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat.

Abdy Kecam Dihilangkannya Pancasila Sebagai Pelajaran Wajib
Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Abdy Yuhana.

Bandung, Gesuri.id - Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Abdy Yuhana memprotes tidak tercantumnya mata pelajaran Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Pendidikan Nasional. 

"Secara politik, jika agama dan kewarganegaraan adalah penting dan diwajibkan, maka penghapusan Pancasila adalah menghapus landasan sebagai nilai moral. Hal ini akan membayakan bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Abdy, Jumat (16/4).

Baca: Gibran: Tak Ada Gusuran Saat Perluasan Parkir Solo Balapan

Menurutnya, sejak diberlakukan UU Sisdiknas 2003, Pendidikan Pancasila dihapus. Hal ini mengakibatkan generasi muda Indonesia pasca reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat.

Abdy melanjutkan, fenomena bahwa 85 persen generasi milenial rentan terpapar radikalisme-terorisme sebagaimana temuan BNPT Desember 2020,  dianggap indikator dari dampak ikutan kebijakan tersebut.

"Pancasila menempati posisi penting, mengandung konten yang kaya dan secara historis bermakna dalam memberi sumbangan pembentukan imajinasi negara bangsa modern, karena Pancasila adalah nilai moral dan basis  pendidikan kewarnegaraan," beber Abdy. 

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, pendidikan sangat penting dalam pengembangan karakter, etika, dan integritas pada anak didik.

Sementara, imbuh dia, Pancasila menempati posisi unik. Karena mengandung nilai yang kaya akan sejarah dan bermakna dalam memberi sumbangan bagi pemikiran masa depan. Sebab Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan.

"Terbitnya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Hal ini tertuang dalam pasal 40 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan, kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa," paparnya.

Baca: Putra: Refleksi Gotong Royong Bung Karno, Musyawarah Mufakat

Abdy mengungkapkan PP Nomor 57 tahun 2021 juga berpotensi mengubur Pancasila melalui jalur Pendidikan Nasional.

Ia meminta Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan atau merevisi Pasal 40 muatan kurikulum di berbagai jenjang pendidikan.

"Saya merekomendasikan untuk melakukan uji materi (judicial review)  terhadap pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa yang tertuang UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," tandasnya. 

Quote